Proses pemecatan DS masih panjang

Rabu, 05 Desember 2012 - 10:00 WIB
Proses pemecatan DS masih panjang
Proses pemecatan DS masih panjang
A A A
Sindonews.com - Pemecatan terhadap tersangka kasus simulator SIM Irjen Djoko Susilo oleh Mabes Polri dinilai masih harus melewati banyak tahapan.

Hal itu menyusul ditetapkannya DS sebagai penghuni rumah tahanan (Rutan) milik Pomdam Jaya yang berada di daerah Guntur, Jakarta Selatan.

Menurut Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Chairul Huda, belum dipecatnya DS dari kepolisian dikarenakan kedudukannya sebagai pejabat polri. Dia menyebutkan, penetapan itu baru bisa dilakukan setelah ada ketetapan hukum yang menyebut DS melakukan pelanggaran etik.

"Masih panjang, harus ada ketetapan hukum dulu yang menyebut dia (DS) melakukan kesalahan," jelas Chairul kepada Sindonews, Rabu (5/12/2012).

Dia menjelaskan, pemecatan itu bisa dilakukan Mabes Polri jika ada indikasi kesalahan yang dilakukan DS dalam memperburuk citra kepolisian.

"Ya indikasi kesalahannya dilihat dulu, apakah melanggar sisi profesionalitas, ataukah melanggar sisi pidana, ataupun melakukan pelanggaran disiplin. Nanti disitu dilihat oleh Mabes Polri," jelasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri belum berencana memecat Irjen Pol Djoko Susilo (DS) meski telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

Menurut Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Agus Riyanto, selama kasus itu belum memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat atau inkrah maka belum ada rencana pemecatan.

"Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 sebagaimana penyempurnaan dari Peraturan Kapolri No.7 Tahun 2010," jelas Agus Riyanto.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8051 seconds (0.1#10.140)