KPK wajib usut keterlibatan jendral lain

Rabu, 05 Desember 2012 - 08:00 WIB
KPK wajib usut keterlibatan...
KPK wajib usut keterlibatan jendral lain
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai wajib mengusut keterlibatan oknum jenderal polisi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi simulator kemudi R2 dan R4, di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2012.

Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat (PD) Didi Irawadi Syamsuddin menyatakan, langkah berani KPK terhadap tersangka Irjen Djoko Susilo (DS) tidak lepas karena dukungan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.

Pasalnya, Kapolri menyatakan siapa pun perwira kepolisian yang terkait kasus korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk itu dia memberikan apresiasi terhadap langkah Kapolri tersebut.

"Apa yang telah disampaikan dengan bijaksana oleh Bapak Kapolri, bukti polisi siap bersih-bersih. Penahanan terhadap DS juga menjadi bukti kerjasama yang baik antara Polri dan KPK untuk menuntaskan dugaan Korupsi Simulator tersebut," kata Didi saat dihubungi, Rabu (5/12/12).

Dia berpandangan, penahanan dan penyidikan intensif terhadap kasus DS jelas menjadi momentum pembersihan di tubuh kepolisian. Apalagi, lanjutnya, polisi memang harus berada di garda depan dalam penegakan hukum.

Didi menegaskan, proses hukum KPK terhadap DS akan sangat bermanfaat demi mengangkat kembali citra kepolisian di mata publik.

"Saya juga memberikan apresiasi kepada KPK yang berani menahan pejabat dengan pangkat bintang di korps kepolisian," ujarnya.

Dia menyatakan, pasca penahanan DS itu KPK tidak bisa tinggal diam. Langkah pembekuan rekening-rekening tersangka dan penelusuran asetnya pun jangan sampai menghentikan pengusutan terhadap dugaan keterlibatan perwira tinggi kepolisian.

"Jangan terhenti pada Irjen Djoko Susilo saja. Berdasarkan fakta dan bukti harus usut tuntas semua tanpa pandang bulu. Dengan mengusut tuntas terhadap siapapun, maka niscaya akan memberikan harapan pada publik akan penegakan hukum yang lebih baik ke depan," tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1005 seconds (0.1#10.140)