KPU: PKPU masih diproses di Kemenkum HAM
Selasa, 04 Desember 2012 - 21:08 WIB
KPU: PKPU masih diproses di Kemenkum HAM
A
A
A
Sindonews.com - Verifikasi faktual terhadap 18 partai politik (parpol) akan dilaksanakan besok oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun hingga malam ini, Peraturan KPU (PKPU) mengenai jadwal pelaksanaan verifikasi itu belum disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Amir Syamsuddin.
Hal itu pun dibenarkan oleh Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Menurutnya, PKPU tersebut saat ini masih dalam proses penandatanganan Menkum HAM.
"Sedang berproses," ungkap Ferry melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (4/12/2012).
Meski belum ditandatangani, menurut Ferry pelaksanaan verifikasi tersebut akan tetap dilaksanakan secara serentak di tingkat pusat, provinsi, kabupaten atau kota. "Iya (dilaksanakan secara serentak) dan tetap verifikasi," katanya.
Tak hanya itu, bahkan KPU sudah merilis jadwa verifikasi faktual 18 Parpol tersebut di laman resmi mereka www.kpu.go.id.
"Sudah ada jadwal verifikasi dan tahapan lain di website kami, sudah bisa dilihat," tukasnya.
Seperti diketahui, mulai besok (5 Desember 2012) KPU akan menindaklanjuti hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan melakukan verifikasi faktul 18 Parpol yang sebelumnya tidak lolos verifikasi administrasi.
Parpol tersebut ialah:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara (Republikan)
10. Partai Nasional Indonesia Marhenisme (PNIM)
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
15. Partai Republik 16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
Hal itu pun dibenarkan oleh Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Menurutnya, PKPU tersebut saat ini masih dalam proses penandatanganan Menkum HAM.
"Sedang berproses," ungkap Ferry melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (4/12/2012).
Meski belum ditandatangani, menurut Ferry pelaksanaan verifikasi tersebut akan tetap dilaksanakan secara serentak di tingkat pusat, provinsi, kabupaten atau kota. "Iya (dilaksanakan secara serentak) dan tetap verifikasi," katanya.
Tak hanya itu, bahkan KPU sudah merilis jadwa verifikasi faktual 18 Parpol tersebut di laman resmi mereka www.kpu.go.id.
"Sudah ada jadwal verifikasi dan tahapan lain di website kami, sudah bisa dilihat," tukasnya.
Seperti diketahui, mulai besok (5 Desember 2012) KPU akan menindaklanjuti hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan melakukan verifikasi faktul 18 Parpol yang sebelumnya tidak lolos verifikasi administrasi.
Parpol tersebut ialah:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara (Republikan)
10. Partai Nasional Indonesia Marhenisme (PNIM)
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
15. Partai Republik 16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
(lns)