Sebelum verifikasi faktual, PKPU harus dilegalkan
Selasa, 04 Desember 2012 - 19:46 WIB
Sebelum verifikasi faktual, PKPU harus dilegalkan
A
A
A
Sindonews.com - Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melegalkan peraturan terkait verifikasi faktual 18 partai politik kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Sebab, jika verifikasi dilakukan tapi belum dilegalkan maka kegiatan itu ditakutkan bisa menimbulkan masalah.
"Tentu saja akan bermasalah. Karena menurut aturan, setiap program harus terjadwal. Kalau ada program Pemilu yang dilaksanakan tanpa jadwal resmi, maka bisa disebut sebagai program liar," jelas Direktur Sigma, Said Salahudin dalam rilis yang diterima Sindonews, Selasa (4/12/2012).
Dia menambahkan, jika verifikasi dilaksanakan tapi PKPU belum disahkan Menkum HAM maka nantinya Parpol yang akan dirugikan.
"Proses dan hasil dari verifikasinya pun akan cacat hukum. Kalau cacat hukum, maka parpol lah yang dirugikan," katanya lagi.
Dirinya juga mengkhawatirkan akan menjadi polemik di masyarakat, seperti yang pernah terjadi pada PKPU nomor 14 dan 15 tahun 2012 mengenai hasil verifikasi administrasi.
"Yang saya khawatirkan adalah KPU akan kembali memanipulasi PKPU yang belum tuntas di Kemenkumham itu seperti yang pernah mereka lakukan pada pembentukan dan pengundangan PKPU 14 dan 15 tahun 2012," tukasnya.
Ia pun mengingatkan jika hal itu merupakan perkara berat mengenai pemalsuan dokumen pemutusan khususnya mengenai PKPU.
"Padahal pemalsuan adalah kategori pelanggaran maha berat yang harus dikenakan sanksi yang berat pula kepada yang bertanggungjawab atas hal itu. Ini sudah sangat parah," tutupnya.
Sebab, jika verifikasi dilakukan tapi belum dilegalkan maka kegiatan itu ditakutkan bisa menimbulkan masalah.
"Tentu saja akan bermasalah. Karena menurut aturan, setiap program harus terjadwal. Kalau ada program Pemilu yang dilaksanakan tanpa jadwal resmi, maka bisa disebut sebagai program liar," jelas Direktur Sigma, Said Salahudin dalam rilis yang diterima Sindonews, Selasa (4/12/2012).
Dia menambahkan, jika verifikasi dilaksanakan tapi PKPU belum disahkan Menkum HAM maka nantinya Parpol yang akan dirugikan.
"Proses dan hasil dari verifikasinya pun akan cacat hukum. Kalau cacat hukum, maka parpol lah yang dirugikan," katanya lagi.
Dirinya juga mengkhawatirkan akan menjadi polemik di masyarakat, seperti yang pernah terjadi pada PKPU nomor 14 dan 15 tahun 2012 mengenai hasil verifikasi administrasi.
"Yang saya khawatirkan adalah KPU akan kembali memanipulasi PKPU yang belum tuntas di Kemenkumham itu seperti yang pernah mereka lakukan pada pembentukan dan pengundangan PKPU 14 dan 15 tahun 2012," tukasnya.
Ia pun mengingatkan jika hal itu merupakan perkara berat mengenai pemalsuan dokumen pemutusan khususnya mengenai PKPU.
"Padahal pemalsuan adalah kategori pelanggaran maha berat yang harus dikenakan sanksi yang berat pula kepada yang bertanggungjawab atas hal itu. Ini sudah sangat parah," tutupnya.
(lns)