Ngadu ke MK, parpol harus konsisten
Selasa, 04 Desember 2012 - 17:13 WIB
Ngadu ke MK, parpol harus konsisten
A
A
A
Sindonews - Sejumlah partai politik (parpol) berniat mengajukan keberatan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menyarankan agar parpol yang hendak mengadu itu dapat merincikan bagian mana yang akan diajukan kepada MK.
"Jadi, harus jelas dulu apa yang mau dipermasalahkan. Ketentuan undang-undangnya, PKPU (Peraturan KPU), prosedur kerja atau sikap dan tindakan KPU nya," ujar Said melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (4/12/2012).
Menurut Said, jika memang ditemukan ada pasal dalam undang-undang kepemiluan yang tidak sesuai dengan konstitusi, maka hal itu dapat diajukan kepada MK.
"Bila nantinya mereka tetap mau maju ke MK karena ada pasal di undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi ya bisa saja," tukasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika memang parpol menemukan adanya pelanggaran undang-undang dalam putusan sidang DKPP maupun tahapan verifikasi, maka keputusan mengajukan ke MK dinilai tepat untuk mendapatkan kepastian hukum dari penyelenggaraan tersebut.
"Justru bagus untuk mendapatkan kepastian hukum. Tapi kalau yang mau dipersoalkan adalah aturan KPU nya, ya tentu tidak tepat dibawa ke MK," tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Ketua Partai Buruh, Soni Pudjisasono dikabarkan akan mengajukan keberatan kepada MK atas putusan dan proses verifikasi. Pengajuan keberatan itu akan diikuti beberapa parpol lainnya.
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menyarankan agar parpol yang hendak mengadu itu dapat merincikan bagian mana yang akan diajukan kepada MK.
"Jadi, harus jelas dulu apa yang mau dipermasalahkan. Ketentuan undang-undangnya, PKPU (Peraturan KPU), prosedur kerja atau sikap dan tindakan KPU nya," ujar Said melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (4/12/2012).
Menurut Said, jika memang ditemukan ada pasal dalam undang-undang kepemiluan yang tidak sesuai dengan konstitusi, maka hal itu dapat diajukan kepada MK.
"Bila nantinya mereka tetap mau maju ke MK karena ada pasal di undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi ya bisa saja," tukasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika memang parpol menemukan adanya pelanggaran undang-undang dalam putusan sidang DKPP maupun tahapan verifikasi, maka keputusan mengajukan ke MK dinilai tepat untuk mendapatkan kepastian hukum dari penyelenggaraan tersebut.
"Justru bagus untuk mendapatkan kepastian hukum. Tapi kalau yang mau dipersoalkan adalah aturan KPU nya, ya tentu tidak tepat dibawa ke MK," tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Ketua Partai Buruh, Soni Pudjisasono dikabarkan akan mengajukan keberatan kepada MK atas putusan dan proses verifikasi. Pengajuan keberatan itu akan diikuti beberapa parpol lainnya.
(lns)