DPRD Bogor tolak bentuk Pansus Hambalang
Selasa, 04 Desember 2012 - 16:59 WIB
DPRD Bogor tolak bentuk Pansus Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menyampaikan interpelasi dan membentuk panitia khusus (pansus) proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Desa Hambalang, Citeureup, Kabupaten Bogor.
Menyikapi tuntutan dari HMI tersebut, Ketua DPRD Iyus Djuher dan Wakil Ketua Ade Ruhandi membenarkan. "Pimpinan dewan dan pimpinan fraksi memang sudah bertemu dengan HMI. Mereka sudah menyampaikan aspirasi kepada kami," kata Iyus Djuher, di Bogor, Selasa (4/12/2012).
Lebih lanjut, Ade Ruhandi mengatakan, ada mekanisme yang mengatur anggota dewan menggunakan hak interpelasi. Ada aturan yang harus ditempuh. "Hak interpelasi bisa dilakukan, kalau memang ada usulan dan permintaan (dari) para anggota dewan," ungkapnya.
Pendapat senada disampaikan Iyus Djuher. Menurutnya, penggunaan hak interpelasi, sepenuhnya ada pada anggota dewan. "Hak interpelasi tidak ditentukan oleh ketua dewan, tapi sepenuhnya oleh para anggota dewan," terangnya.
Sementara untuk pembentukan pansus, Ade Ruhandi mengatakan, hal itu belum diperlukan. Karena saat ini kasus Hambalang sudah ditangani oleh aparat penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena sudah masuk ke ranah hukum, maka kita menunggu bagaimana proses hukum itu nantinya. Dewan sendiri tidak bisa mengintervensi," terangnya.
Menyikapi tuntutan dari HMI tersebut, Ketua DPRD Iyus Djuher dan Wakil Ketua Ade Ruhandi membenarkan. "Pimpinan dewan dan pimpinan fraksi memang sudah bertemu dengan HMI. Mereka sudah menyampaikan aspirasi kepada kami," kata Iyus Djuher, di Bogor, Selasa (4/12/2012).
Lebih lanjut, Ade Ruhandi mengatakan, ada mekanisme yang mengatur anggota dewan menggunakan hak interpelasi. Ada aturan yang harus ditempuh. "Hak interpelasi bisa dilakukan, kalau memang ada usulan dan permintaan (dari) para anggota dewan," ungkapnya.
Pendapat senada disampaikan Iyus Djuher. Menurutnya, penggunaan hak interpelasi, sepenuhnya ada pada anggota dewan. "Hak interpelasi tidak ditentukan oleh ketua dewan, tapi sepenuhnya oleh para anggota dewan," terangnya.
Sementara untuk pembentukan pansus, Ade Ruhandi mengatakan, hal itu belum diperlukan. Karena saat ini kasus Hambalang sudah ditangani oleh aparat penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena sudah masuk ke ranah hukum, maka kita menunggu bagaimana proses hukum itu nantinya. Dewan sendiri tidak bisa mengintervensi," terangnya.
(san)