Eksaminasi putusan DKPP harus komprehensif
Selasa, 04 Desember 2012 - 16:31 WIB
Eksaminasi putusan DKPP harus komprehensif
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah lembaga pemantau dan penyelenggara Pemilu tergabung dalam Koalisi Amankan Pemilu 2014 berencana melakukan eksaminasi atas putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, putusan DKPP dinilai sangat kontroversial.
Menanggapi rencana itu, Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) meminta agar langkah Koalisi Amankan Pemilu dilakukan secara komprehensif.
"Itu sah-sah saja (eksaminasi). Malah bagus jika tujuannya untuk perbaikan sistem penegakan hukum Pemilu sepanjang eksaminasi itu dilakukan secara komprehensif," jelas Direktur Sigma, Said Salahudi kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (4/12/2012).
Menurut Said, eksaminasi jangan hanya menyentuh pada putusan mengenai keikutsertaan 18 parpol untuk verifikasi faktual. Tapi juga diminta mencari jawaban alasan Komisioner KPU tidak menerima sanksi dari DKPP.
"Artinya tidak terbatas pada bagian tertentu saja seperti pengujian putusan soal 18 Parpol yang difaktualkan saja, misalnya, tetapi juga mencari jawaban mengapa komisioner yang keliru tapi tidak diberi sanksi oleh DKPP, dan seterusnya," tuturnya.
Karenanya, langkah tersebut diharapkan mampu dilandasi dengan keinginan untuk memperbaiki Pemilu di tanah air, bukan sebaliknya untuk mencari kesalahan DKPP.
"Jadi, langkah eksaminasi itu benar-benar harus dilandasi oleh semangat untuk memperbaiki dan bukan sekedar untuk mencari-cari kelemahan putusan atau kesalahan dari majelis DKPP. Semua lembaga negara kan memang harus dikontrol," tutupnya.
Seperti diketahui, keputusan DKPP dinilai telah melampaui batas kewenangan. Seharusnya DKPP hanya mengurus kode etik, tapi yang terjadi justru mengambil alih wewenang KPU dan Bawaslu.
Menanggapi rencana itu, Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) meminta agar langkah Koalisi Amankan Pemilu dilakukan secara komprehensif.
"Itu sah-sah saja (eksaminasi). Malah bagus jika tujuannya untuk perbaikan sistem penegakan hukum Pemilu sepanjang eksaminasi itu dilakukan secara komprehensif," jelas Direktur Sigma, Said Salahudi kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (4/12/2012).
Menurut Said, eksaminasi jangan hanya menyentuh pada putusan mengenai keikutsertaan 18 parpol untuk verifikasi faktual. Tapi juga diminta mencari jawaban alasan Komisioner KPU tidak menerima sanksi dari DKPP.
"Artinya tidak terbatas pada bagian tertentu saja seperti pengujian putusan soal 18 Parpol yang difaktualkan saja, misalnya, tetapi juga mencari jawaban mengapa komisioner yang keliru tapi tidak diberi sanksi oleh DKPP, dan seterusnya," tuturnya.
Karenanya, langkah tersebut diharapkan mampu dilandasi dengan keinginan untuk memperbaiki Pemilu di tanah air, bukan sebaliknya untuk mencari kesalahan DKPP.
"Jadi, langkah eksaminasi itu benar-benar harus dilandasi oleh semangat untuk memperbaiki dan bukan sekedar untuk mencari-cari kelemahan putusan atau kesalahan dari majelis DKPP. Semua lembaga negara kan memang harus dikontrol," tutupnya.
Seperti diketahui, keputusan DKPP dinilai telah melampaui batas kewenangan. Seharusnya DKPP hanya mengurus kode etik, tapi yang terjadi justru mengambil alih wewenang KPU dan Bawaslu.
(lns)