Tak puas putusan DKPP, silakan eksaminasi
Selasa, 04 Desember 2012 - 14:14 WIB
Tak puas putusan DKPP, silakan eksaminasi
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mempersilakan kepada pihak-pihak yang tak puas dengan keputusannya untuk melakukan eksamninasi.
Keputusan soal ikut sertanya 18 partai politik (parpol) dalam verifikasi faktual maupun pemberhentian empat anggota Sekretariat Jenderal KPU telah berdasarkan informasi dan fakta yang terungkap selama persidangan.
"Begini ya, harus dilihat juga dalam konteks yang lebih besar dan utuh secara fakta di persidangan tentu dengan mendengarkan pihak pengadu dari Bawaslu dan teradu KPU, dan saksi dari Bapenas, BPPT, setai partai, dan itu hasilnya," jelas Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2012).
Meski begitu, dirinya mempersilakan jika ada pihak lain yang menilai keputusan tersebut sarat kontroversi, karena menurutnya, hal itu bagian dari sistem demokrasi di Indonesia.
"Tentu ada yang menilai kontroversi, tapi ini merupakan masukan dan biasa dalam alam demokrasi, kami menghargai pandangan semua kalangan. Dan saya kira sudah diputuskan dan ini yang terjadi," katanya lagi.
Tak hanya itu, Nur juga mengizinkan kepada pihak lain untuk melakukan eksaminasi jika putusan tersebut dianggap telah melebihi wewenang DKPP.
"Setiap warga negara punya hak menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan, tentu kita hargai dengan apa pun latabelakang mereka. Kami menunggu dan menghargai apa yang mereka lakukan, kami pun sebagai penjalan amanat undang-undang tetap berjalan sesuai aturan, dan pandangan kami positif saja atas siapapun," tukasnya.
Keputusan soal ikut sertanya 18 partai politik (parpol) dalam verifikasi faktual maupun pemberhentian empat anggota Sekretariat Jenderal KPU telah berdasarkan informasi dan fakta yang terungkap selama persidangan.
"Begini ya, harus dilihat juga dalam konteks yang lebih besar dan utuh secara fakta di persidangan tentu dengan mendengarkan pihak pengadu dari Bawaslu dan teradu KPU, dan saksi dari Bapenas, BPPT, setai partai, dan itu hasilnya," jelas Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2012).
Meski begitu, dirinya mempersilakan jika ada pihak lain yang menilai keputusan tersebut sarat kontroversi, karena menurutnya, hal itu bagian dari sistem demokrasi di Indonesia.
"Tentu ada yang menilai kontroversi, tapi ini merupakan masukan dan biasa dalam alam demokrasi, kami menghargai pandangan semua kalangan. Dan saya kira sudah diputuskan dan ini yang terjadi," katanya lagi.
Tak hanya itu, Nur juga mengizinkan kepada pihak lain untuk melakukan eksaminasi jika putusan tersebut dianggap telah melebihi wewenang DKPP.
"Setiap warga negara punya hak menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan, tentu kita hargai dengan apa pun latabelakang mereka. Kami menunggu dan menghargai apa yang mereka lakukan, kami pun sebagai penjalan amanat undang-undang tetap berjalan sesuai aturan, dan pandangan kami positif saja atas siapapun," tukasnya.
(lns)