Putusan DKPP melanggar UU
Senin, 03 Desember 2012 - 12:14 WIB
Putusan DKPP melanggar UU
A
A
A
Sindonews.com - Tiga putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah melanggar Undang-undang (UU) nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, khususnya dalam pengikutsertaan 18 partai politik (Parpol) untuk mengikuti verifikasi faktual.
Hal itu disampaikan oleh
Anggota Koalisi Amankan Pemilu 2014 Titi Angraini menyatakan, DKPP semestinya bertugas menangani kode etik penyelenggara pemilu dan satu kefungsian dengan penyelenggara Pemilu.
"Jadi jelas batasannya, DKPP hanya berwenang (sebatas pada) menangani pengaduan kode etik dan tidak lebih dari itu," jelas Titi dalam konferensi pers menanggapi hasil sidang DKPP, di Bakoel Kaffe, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2012).
Dia menambahkan, putusan DKPP nomor 23-25/DKPP-PKE-I/2012 dianggap tidak hanya memutus pengaduan, namun telah melebihi kewenangan yang dimilikinya.
"Namun prakteknya dianggap tidak hanya memutus pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu namun sudah menyentuh ranah teknis penyelenggara tahapan Pemilu yang menjadi kewenangan KPU RI," katanya lagi.
Karenanya, putusan DKPP agar meminta KPU mengikutsertakan 18 Parpol mengikuti verifikasi faktual dinilainya penuh kontroversi.
Hal itu disampaikan oleh
Anggota Koalisi Amankan Pemilu 2014 Titi Angraini menyatakan, DKPP semestinya bertugas menangani kode etik penyelenggara pemilu dan satu kefungsian dengan penyelenggara Pemilu.
"Jadi jelas batasannya, DKPP hanya berwenang (sebatas pada) menangani pengaduan kode etik dan tidak lebih dari itu," jelas Titi dalam konferensi pers menanggapi hasil sidang DKPP, di Bakoel Kaffe, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2012).
Dia menambahkan, putusan DKPP nomor 23-25/DKPP-PKE-I/2012 dianggap tidak hanya memutus pengaduan, namun telah melebihi kewenangan yang dimilikinya.
"Namun prakteknya dianggap tidak hanya memutus pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu namun sudah menyentuh ranah teknis penyelenggara tahapan Pemilu yang menjadi kewenangan KPU RI," katanya lagi.
Karenanya, putusan DKPP agar meminta KPU mengikutsertakan 18 Parpol mengikuti verifikasi faktual dinilainya penuh kontroversi.
(rsa)