KPU adakan Rakor jelang verifikasi 18 parpol
Senin, 03 Desember 2012 - 10:04 WIB
KPU adakan Rakor jelang verifikasi 18 parpol
A
A
A
Sindonews.com - Rencananya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi faktual 18 partai politik (Parpol), yang menjadi keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 5 Desember 2012.
"Hari ini temen-temen KPU Provinsi sedang Rakor (Rapat Koordinasi) dengan KPU kabupaten/kota berkaitan dengan teknis verifikasi. Kita mulai verifikasi faktual tanggal 5 Desember," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah kepada Sindonews melalui blackberry messenger (BBM), Senin (3/12/2012).
Dia juga membenarkan, sebelumnya KPU pusat telah melakukan rapat dengan KPU provinsi. "Kalau yang pertemuan di Bidakara kemarin adalah Rakornas dari KPU pusat ke KPU Provinsi," katanya.
Dia menambahkan, dari hasil Rakor tersebut KPU pusat menginstruksikan kepada KPU provinsi agar melakukan rapat dengan KPU kabupaten/kota mengenai mekanisme verifikasi 18 parpol tersebut.
"Jadi KPU pusat ke provinsi, selanjutnya Rakor provinsi ke kabupaten/kota. Baru verifikasi faktual pada 5 Desember," paparnya.
Mengenai mekanisme apa yang akan digunakan pada verifikasi faktual itu, Ferry mengatakan, cara yang digunakan sama dengan apa yang dijalankan kepada 16 Parpol yang lebih dahulu mengikuti verifikasi tersebut.
"Mekanisme verifikasi faktual, sama," tutupnya.
"Hari ini temen-temen KPU Provinsi sedang Rakor (Rapat Koordinasi) dengan KPU kabupaten/kota berkaitan dengan teknis verifikasi. Kita mulai verifikasi faktual tanggal 5 Desember," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah kepada Sindonews melalui blackberry messenger (BBM), Senin (3/12/2012).
Dia juga membenarkan, sebelumnya KPU pusat telah melakukan rapat dengan KPU provinsi. "Kalau yang pertemuan di Bidakara kemarin adalah Rakornas dari KPU pusat ke KPU Provinsi," katanya.
Dia menambahkan, dari hasil Rakor tersebut KPU pusat menginstruksikan kepada KPU provinsi agar melakukan rapat dengan KPU kabupaten/kota mengenai mekanisme verifikasi 18 parpol tersebut.
"Jadi KPU pusat ke provinsi, selanjutnya Rakor provinsi ke kabupaten/kota. Baru verifikasi faktual pada 5 Desember," paparnya.
Mengenai mekanisme apa yang akan digunakan pada verifikasi faktual itu, Ferry mengatakan, cara yang digunakan sama dengan apa yang dijalankan kepada 16 Parpol yang lebih dahulu mengikuti verifikasi tersebut.
"Mekanisme verifikasi faktual, sama," tutupnya.
(mhd)