Lewat RUU Ormas, Kemendagri langkahi Kemenkum HAM

Minggu, 02 Desember 2012 - 15:48 WIB
Lewat RUU Ormas, Kemendagri...
Lewat RUU Ormas, Kemendagri langkahi Kemenkum HAM
A A A
Sindonews.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai, Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang sedang dibahas oleh Kemendagri dan DPR terkesan mendorong kembalinya politik sebagai panglima di atas hukum.

Kemendagri bermaksud membawahi Perkumpulan dan Yayasan yang merupakan kewenangan Kemenkumham.

Direktur Monitoring Advokasi dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri mengatakan, pengaturan RUU Ormas yang didorong oleh Kemendagri, seperti menihilkan kerja persiapan penyusunan RUU Perkumpulan yang telah dilakukan oleh Kemenkum HAM.

"Ikut campurnya Kemendagri yang berupaya membawahi Yayasan dan Perkumpulan, merupakan tindakan yang melangkahi kewenangan Kemenkum HAM, mengacaukan kerangka hukum, dan mengedepankan politik sebagai panglima," ujarnya dalam rilis yang diterima SINDO, Minggu (2/12/12).

Ronald menjelaskan, pembahasan terkini RUU Ormas menunjukkan pengaturan yang semakin salah arah dan tumpang tindih. Dimana, Pasal 54 RUU Ormas bermaksud mencabut dan menyatakan, tidak berlaku lagi peraturan tentang badan hukum perkumpulan yang hingga kini masih diatur dalam Staatsblad 1870 Nomor 64, tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum.
"Padahal RUU Perkumpulan sendiri sudah sejak lama disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Terlebih lagi RUU Perkumpulan sudah masuk dalam Prolegnas 2010-2014 Nomor 228," jelasnya.

Ronald melanjutkan, jika RUU Ormas disahkan, berbagai yayasan dan perkumpulan yang bergerak di bidang sosial akan terseret ke ranah politik di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
"DPR seharusnya segera menghentikan pembahasan RUU Ormas yang jelas salah kaprah," tegasnya.

Kalaupun Kemendagri melalui Dirjen Kesbangpol bermaksud untuk menggunakan pendekatan politik kepada organisasi bentukan masyarakat, kata Ronald, maka seharusnya hal itu hanya boleh diterapkan pada organisasi sayap (onderbouw) partai politik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j UU 2/2008 tentang Partai Politik yang bunyinya, "Partai politik berhak: j. membentuk dan memiliki organisasi sayap partai politik".

Jangan karena segelintir Ormas bermasalah, lalu kemudian DPR membangkitkan kembali UU Ormas yang merupakan peraturan bermasalah kreasi rezim Orde Baru.

"DPR sebaiknya kembali kepada kerangka hukum yang benar. UU Perkumpulan untuk organisasi berbasiskan keanggotaan (membership-based organization) dan UU Yayasan untuk organisasi tanpa anggota (non membership organization)," tandasnya.
(stb)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Ormas Islam Demo UU...
Ormas Islam Demo UU Cipta Kerja, Politikus PDIP Khawatir Ditunggangi
Berita Terkini
32 Pati TNI Naik Pangkat,...
32 Pati TNI Naik Pangkat, Kristomei Sianturi Sandang Bintang Dua
1 jam yang lalu
Kesaksian Satpam DPP...
Kesaksian Satpam DPP PDIP: Didatangi Orang Tak Dikenal, Berujung Ketemu Harun Masiku
1 jam yang lalu
Tanggapi RUU Pemilu,...
Tanggapi RUU Pemilu, Megawati: Niatkan Buat Negara, Bukan Beli Kekuasaan
1 jam yang lalu
Cegah Perceraian, Kemenag...
Cegah Perceraian, Kemenag Latih Penghulu dan Penyuluh Jadi Fasilitator Literasi Keuangan
2 jam yang lalu
Cerita Staf Hasto Merasa...
Cerita Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Berujung Penyitaan HP
2 jam yang lalu
Halalbihalal KAHMI-HMI...
Halalbihalal KAHMI-HMI Cabang Ciputat 2025, Merawat Pemikiran Islam Inklusif dan Moderat
2 jam yang lalu
Infografis
Begini Cara Lihat Data...
Begini Cara Lihat Data Bocor di Dark Web Lewat Gmail
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved