Lewat RUU Ormas, Kemendagri langkahi Kemenkum HAM

Minggu, 02 Desember 2012 - 15:48 WIB
Lewat RUU Ormas, Kemendagri...
Lewat RUU Ormas, Kemendagri langkahi Kemenkum HAM
A A A
Sindonews.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai, Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang sedang dibahas oleh Kemendagri dan DPR terkesan mendorong kembalinya politik sebagai panglima di atas hukum.

Kemendagri bermaksud membawahi Perkumpulan dan Yayasan yang merupakan kewenangan Kemenkumham.

Direktur Monitoring Advokasi dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri mengatakan, pengaturan RUU Ormas yang didorong oleh Kemendagri, seperti menihilkan kerja persiapan penyusunan RUU Perkumpulan yang telah dilakukan oleh Kemenkum HAM.

"Ikut campurnya Kemendagri yang berupaya membawahi Yayasan dan Perkumpulan, merupakan tindakan yang melangkahi kewenangan Kemenkum HAM, mengacaukan kerangka hukum, dan mengedepankan politik sebagai panglima," ujarnya dalam rilis yang diterima SINDO, Minggu (2/12/12).

Ronald menjelaskan, pembahasan terkini RUU Ormas menunjukkan pengaturan yang semakin salah arah dan tumpang tindih. Dimana, Pasal 54 RUU Ormas bermaksud mencabut dan menyatakan, tidak berlaku lagi peraturan tentang badan hukum perkumpulan yang hingga kini masih diatur dalam Staatsblad 1870 Nomor 64, tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum.
"Padahal RUU Perkumpulan sendiri sudah sejak lama disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Terlebih lagi RUU Perkumpulan sudah masuk dalam Prolegnas 2010-2014 Nomor 228," jelasnya.

Ronald melanjutkan, jika RUU Ormas disahkan, berbagai yayasan dan perkumpulan yang bergerak di bidang sosial akan terseret ke ranah politik di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
"DPR seharusnya segera menghentikan pembahasan RUU Ormas yang jelas salah kaprah," tegasnya.

Kalaupun Kemendagri melalui Dirjen Kesbangpol bermaksud untuk menggunakan pendekatan politik kepada organisasi bentukan masyarakat, kata Ronald, maka seharusnya hal itu hanya boleh diterapkan pada organisasi sayap (onderbouw) partai politik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j UU 2/2008 tentang Partai Politik yang bunyinya, "Partai politik berhak: j. membentuk dan memiliki organisasi sayap partai politik".

Jangan karena segelintir Ormas bermasalah, lalu kemudian DPR membangkitkan kembali UU Ormas yang merupakan peraturan bermasalah kreasi rezim Orde Baru.

"DPR sebaiknya kembali kepada kerangka hukum yang benar. UU Perkumpulan untuk organisasi berbasiskan keanggotaan (membership-based organization) dan UU Yayasan untuk organisasi tanpa anggota (non membership organization)," tandasnya.
(stb)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Erik ten Hag Dipecat...
Erik ten Hag Dipecat Usai Manchester United Dihajar West Ham
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved