Tuhan akan bawa bukti baru Hambalang ke KPK

Sabtu, 01 Desember 2012 - 10:02 WIB
Tuhan akan bawa bukti...
Tuhan akan bawa bukti baru Hambalang ke KPK
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan pihaknya sudah semaksimal mungkin mencari bukti-bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi Sport Center Hambalang.

Menurut Abraham, penyidik dan penyelidik KPK serta seluruh jajaran pimpinan hanyalah manusia biasa. Dia menuturkan, sebagai insan yang memiliki kemampuan bertindak, KPK sudah dan terus berusaha dengan gigih dan tak kenal lelah untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus Hambalang. Namun dia belum mau mengungkapkan siapa yang akan dijerat berikutnya dalam kasus tersebut.

"Bukti-bukti sudah dicari. Nanti kalau aku bilang satu-dua hari (diumumkan tersangka baru Hambalang), nanti kalau enggak jadi, dibilang bohong lagi," kata Abraham usai menghadiri acara sarasehan budaya KPK, Polri, Kejagung, dan MA, bersama Cak Nun - Kiai Kanjeng, di Auditorium PTIK Mabes Polri, Jakarta, Jumat 30 November 2012 malam.

Terkait waktu penetapannya, pendiri Anti Corruption Commission (ACC) Makassar itu berharap publik dapat bersabar dan menunggu. Saat ditanyakan apakah ada pihak-pihak yang dikategorikan sebagai potential suspect atau dikategorikan sebagai calon tersangka, dia menyatakan, sampai saat ini bukti-bukti yang dimiliki memang belum mengarah ke siapa pun.

"Belum, begini-begini, berdoa saja supaya bisa ada," paparnya.

Saat dimintai ketegasannya terkait potential suspect dengan keharusan menyelaraskan doa dan tindakan, Abraham menjawab Tuhanlah yang bisa mengantarkan bukti-bukti untuk penetapan tersangka baru itu.

"Dalam kasus harus doa yang paling utama. Itu karena nanti Tuhan yang akan membawa bukti-bukti itu kepada KPK. Biar Tuhan yang bawa buktinya," tandasnya.

Sekedar diketahui, dalam kasus Hambalang KPK baru menetapkan satu tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang dari unsur Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar.

Deddy diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya sebagai penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau perusahaan tertentu dalam proyek tersebut.

Akibat perbuatannya, Deddy dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
(rsa)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved