Tuhan akan bawa bukti baru Hambalang ke KPK

Sabtu, 01 Desember 2012 - 10:02 WIB
Tuhan akan bawa bukti...
Tuhan akan bawa bukti baru Hambalang ke KPK
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan pihaknya sudah semaksimal mungkin mencari bukti-bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi Sport Center Hambalang.

Menurut Abraham, penyidik dan penyelidik KPK serta seluruh jajaran pimpinan hanyalah manusia biasa. Dia menuturkan, sebagai insan yang memiliki kemampuan bertindak, KPK sudah dan terus berusaha dengan gigih dan tak kenal lelah untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus Hambalang. Namun dia belum mau mengungkapkan siapa yang akan dijerat berikutnya dalam kasus tersebut.

"Bukti-bukti sudah dicari. Nanti kalau aku bilang satu-dua hari (diumumkan tersangka baru Hambalang), nanti kalau enggak jadi, dibilang bohong lagi," kata Abraham usai menghadiri acara sarasehan budaya KPK, Polri, Kejagung, dan MA, bersama Cak Nun - Kiai Kanjeng, di Auditorium PTIK Mabes Polri, Jakarta, Jumat 30 November 2012 malam.

Terkait waktu penetapannya, pendiri Anti Corruption Commission (ACC) Makassar itu berharap publik dapat bersabar dan menunggu. Saat ditanyakan apakah ada pihak-pihak yang dikategorikan sebagai potential suspect atau dikategorikan sebagai calon tersangka, dia menyatakan, sampai saat ini bukti-bukti yang dimiliki memang belum mengarah ke siapa pun.

"Belum, begini-begini, berdoa saja supaya bisa ada," paparnya.

Saat dimintai ketegasannya terkait potential suspect dengan keharusan menyelaraskan doa dan tindakan, Abraham menjawab Tuhanlah yang bisa mengantarkan bukti-bukti untuk penetapan tersangka baru itu.

"Dalam kasus harus doa yang paling utama. Itu karena nanti Tuhan yang akan membawa bukti-bukti itu kepada KPK. Biar Tuhan yang bawa buktinya," tandasnya.

Sekedar diketahui, dalam kasus Hambalang KPK baru menetapkan satu tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang dari unsur Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar.

Deddy diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya sebagai penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau perusahaan tertentu dalam proyek tersebut.

Akibat perbuatannya, Deddy dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5474 seconds (0.1#10.140)