Nyanyian Nazaruddin tidak kuat untuk ditindaklanjuti KPK
Jum'at, 30 November 2012 - 15:12 WIB
Nyanyian Nazaruddin tidak kuat untuk ditindaklanjuti KPK
A
A
A
Sindonews.com- Terpidana kasus Wisma Atlet yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin kerap menuding sejumlah nama terlibat kasus korupsi. Jika harus ditindak lanjuti, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus lebih cermat dan didukung alat bukti yang kuat.
"Dalam hukum pidana kesaksian seseorang harus dapat dihubungkan dengan bukti dan saksi lainya. Ini yang membuat penegak hukum khususnya KPK harus mencari," ujar Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (30/11/2012).
Menurutnya, KPK tidak bisa cuma menggunakan kesaksian Nazaruddin sebagai dasar penyidikan suatu kasus. Sebab, dalam proses penyidikan itu harus ada alat bukti lain yang cukup kuat. "Kalau hanya berdasakan keterangan Nazaruddin saja KPK tidak bisa menindaklanjuti," imbuhnya.
Dia menyampaikan, sesuai hukum pidana, keterangan seorang saksi harus diperkuat dengan keterangan saksi lain atau alat bukti. "Selama ini, saya lihat keterangan Nazaruddin berdiri sendiri. Tidak ada keterangan saksi lain mendukung keteranganya yang disampaikan di persidangan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dipersidangan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Angelina Sondakh, Muhammad Nazaruddin menyebut sejumlah nama ikut terlibat dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Dalam kesempatan itu, Nazaruddin terus berusaha mengaitkan nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah, dan anggota Komisi VI DPR Benny Kabur Harman.
"Dalam hukum pidana kesaksian seseorang harus dapat dihubungkan dengan bukti dan saksi lainya. Ini yang membuat penegak hukum khususnya KPK harus mencari," ujar Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (30/11/2012).
Menurutnya, KPK tidak bisa cuma menggunakan kesaksian Nazaruddin sebagai dasar penyidikan suatu kasus. Sebab, dalam proses penyidikan itu harus ada alat bukti lain yang cukup kuat. "Kalau hanya berdasakan keterangan Nazaruddin saja KPK tidak bisa menindaklanjuti," imbuhnya.
Dia menyampaikan, sesuai hukum pidana, keterangan seorang saksi harus diperkuat dengan keterangan saksi lain atau alat bukti. "Selama ini, saya lihat keterangan Nazaruddin berdiri sendiri. Tidak ada keterangan saksi lain mendukung keteranganya yang disampaikan di persidangan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dipersidangan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Angelina Sondakh, Muhammad Nazaruddin menyebut sejumlah nama ikut terlibat dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Dalam kesempatan itu, Nazaruddin terus berusaha mengaitkan nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah, dan anggota Komisi VI DPR Benny Kabur Harman.
(kur)