Putusan 18 parpol DKPP dinilai tepat
Jum'at, 30 November 2012 - 13:49 WIB
Putusan 18 parpol DKPP dinilai tepat
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikutsertakan 18 partai politik (Parpol), untuk mengikuti verifikasi faktual, dinilai tepat.
Dengan keputusan tersebut, berarti DKPP sudah menjalan tugasnya sebagai fungsi mediasi dan edukasi antar penyelenggara Pemilu.
"Itu keputusan terbaik. Supaya Pemilu itu bisa kredibel. Kalau baca undang-undang (UU) tugas DKPP untuk menjaga kemandirian integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Jadi harus secara utuh, tidak ada kompromi," kata Dosen Fakultas Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Valina Singka Subekti, usai mengikuti acara Perspektif Indonesia, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2012).
Menurut Valina ada persoalan lain yang harus diselesaikan antara KPU dengan pelapor, terkait dugaan pelanggaran kode etik KPU yang tidak diberikan sanksi oleh DKPP.
"Kalau dilihat persoalannya, terkait persoalan yang lebih besar lagi," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam pengambilan keputusan, DKPP berdasarkan laporan pengadu yang selanjutnya disampaikan kepada teradu dalam hal ini KPU.
"DKPP kan mengambil putusan dari laporan pengadu kemudian teradu, saksi pihak terkait macam-macam, jadi harus utuh melihatnya," tutupnya.
Dengan keputusan tersebut, berarti DKPP sudah menjalan tugasnya sebagai fungsi mediasi dan edukasi antar penyelenggara Pemilu.
"Itu keputusan terbaik. Supaya Pemilu itu bisa kredibel. Kalau baca undang-undang (UU) tugas DKPP untuk menjaga kemandirian integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Jadi harus secara utuh, tidak ada kompromi," kata Dosen Fakultas Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Valina Singka Subekti, usai mengikuti acara Perspektif Indonesia, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2012).
Menurut Valina ada persoalan lain yang harus diselesaikan antara KPU dengan pelapor, terkait dugaan pelanggaran kode etik KPU yang tidak diberikan sanksi oleh DKPP.
"Kalau dilihat persoalannya, terkait persoalan yang lebih besar lagi," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam pengambilan keputusan, DKPP berdasarkan laporan pengadu yang selanjutnya disampaikan kepada teradu dalam hal ini KPU.
"DKPP kan mengambil putusan dari laporan pengadu kemudian teradu, saksi pihak terkait macam-macam, jadi harus utuh melihatnya," tutupnya.
(maf)