KPU harus kurangi konsultasi dengan DPR
Jum'at, 30 November 2012 - 12:00 WIB
KPU harus kurangi konsultasi dengan DPR
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengurangi konsultasi dengan DPR RI.
Dia khawatir akan ada intervensi dari para wakil rakyat terhadap sikap KPU terlebih dalam menjalankan putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jangan sampai (konsultasi), mereka mulai berpikir konsultasi ini untuk menekan keputusan DKPP, yang saya lihat ada upaya mementahkan keputusan DKPP ini. Kalau sampai DPR gunakan forum konsultasi itu, bisa jadi kelebihan kewenangan. Nanti akan ada upaya partai eksis untuk menghalang-halangi partai baru," jelas Ray dalam Perspektif Indonesia bertema "Bagaimana Kelanjutan Verifikasi Partai Politik", di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, (30/11/2012).
Dia pun berkeyakinan ada upaya DPR untuk melakukan campur tangan dalam keputusan KPU mengikutsertakan 18 partai politik untuk ikut verifikasi faktual berdasarkan putusan DKPP.
"Karena jika saya baca ada sinyal ke arah sana (intervensi), mereka merencanakan ke arah sana," tandasnya.
Ray pun mengatakan putusan menjalankan rekomendasi DKPP sepenuhnya merupakan wewenang KPU, sehingga mereka diminta tegas dalam hal tersebut.
"Karena eksekusi atau tidak ada di tangan KPU. KPU nya juga harus tegas, kalau perlu tidak usah ikut konsultasi. Kan undang-undang soal konsultasi soal penyusunan aturan, bukan eksekusi," pungkasnya.
Dia khawatir akan ada intervensi dari para wakil rakyat terhadap sikap KPU terlebih dalam menjalankan putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jangan sampai (konsultasi), mereka mulai berpikir konsultasi ini untuk menekan keputusan DKPP, yang saya lihat ada upaya mementahkan keputusan DKPP ini. Kalau sampai DPR gunakan forum konsultasi itu, bisa jadi kelebihan kewenangan. Nanti akan ada upaya partai eksis untuk menghalang-halangi partai baru," jelas Ray dalam Perspektif Indonesia bertema "Bagaimana Kelanjutan Verifikasi Partai Politik", di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, (30/11/2012).
Dia pun berkeyakinan ada upaya DPR untuk melakukan campur tangan dalam keputusan KPU mengikutsertakan 18 partai politik untuk ikut verifikasi faktual berdasarkan putusan DKPP.
"Karena jika saya baca ada sinyal ke arah sana (intervensi), mereka merencanakan ke arah sana," tandasnya.
Ray pun mengatakan putusan menjalankan rekomendasi DKPP sepenuhnya merupakan wewenang KPU, sehingga mereka diminta tegas dalam hal tersebut.
"Karena eksekusi atau tidak ada di tangan KPU. KPU nya juga harus tegas, kalau perlu tidak usah ikut konsultasi. Kan undang-undang soal konsultasi soal penyusunan aturan, bukan eksekusi," pungkasnya.
(rsa)