Ada dorongan di belakang Kompol Hendy?
Kamis, 29 November 2012 - 23:58 WIB
Ada dorongan di belakang Kompol Hendy?
A
A
A
Sindonews.com - Keberanian eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompil Hendy F Kurniawan yang sudah kembali ke institusi asalnya yakni Polri dapat dicurigai. Pasalnya, tudingan Hendy yang tak berdasar terhadap pimpinann KPK Abraham Samad dinilai ada yang mendorong untuk melakukan itu.
"Mungkin ada dorongan-dorongan lain dibelakang (Hendy) sehingga dia berani melakukan itu," kata Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar saat dikonfirmasi oleh Sindonews, Kamis (29/11/2012).
Dia juga mengatakan, keberanian Hendy yang menuding lembaga anti korupsi sudah mencemarkan nama lembaga tersebut. Sengaja atau tidak disengaja, tudingannya itu telah membuat opini publik yang celek terhadap KPK.
"Itu kan sudah mencemarkan nama baik lembaga lain. Saya menilai itu kurang tepat," katanya.
Sebelumnya, setelah keluar dari penyidik KPK, Kompol Hendy F Kurniawan langsung membeberkan kinerja KPK yang dianggap tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Salah satunya terkait penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom. Dalam penetapan tersangka itu, Kompol Hendy menilai Pimpinan KPK Abraham Samad tidak melalui mekanisme SOP yang ada.
"Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan tidak ada alat bukti dalam kasus itu dan kami sudah tuangkan dalam notulen. Memang enggak ada bukti," ujar Hendy di Balai Wartawan, Bareskrim Mabes Polri, Selasa 27 November 2012 lalu.
"Mungkin ada dorongan-dorongan lain dibelakang (Hendy) sehingga dia berani melakukan itu," kata Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar saat dikonfirmasi oleh Sindonews, Kamis (29/11/2012).
Dia juga mengatakan, keberanian Hendy yang menuding lembaga anti korupsi sudah mencemarkan nama lembaga tersebut. Sengaja atau tidak disengaja, tudingannya itu telah membuat opini publik yang celek terhadap KPK.
"Itu kan sudah mencemarkan nama baik lembaga lain. Saya menilai itu kurang tepat," katanya.
Sebelumnya, setelah keluar dari penyidik KPK, Kompol Hendy F Kurniawan langsung membeberkan kinerja KPK yang dianggap tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Salah satunya terkait penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom. Dalam penetapan tersangka itu, Kompol Hendy menilai Pimpinan KPK Abraham Samad tidak melalui mekanisme SOP yang ada.
"Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan tidak ada alat bukti dalam kasus itu dan kami sudah tuangkan dalam notulen. Memang enggak ada bukti," ujar Hendy di Balai Wartawan, Bareskrim Mabes Polri, Selasa 27 November 2012 lalu.
(mhd)