Mabes Polri tegur Kompol Hendy?
Kamis, 29 November 2012 - 18:29 WIB
Mabes Polri tegur Kompol Hendy?
A
A
A
Sindonews.com - Pengakuan eks penyidik Mabes Polri Kompol Hendy F Kurniawan yang mengundurkan diri saat bertugas di KPK mendapatkan peringatan dari Mabes Polri. Pasalnya, itu merupakan pendapat pribadi selama bertugas di KPK.
"Diminta untuk tidak mengulangi pernyataan itu sendiri. Ini kan yang baru kita lihat info selama dia bertugas di KPK. Apa yang disampaikan harap tidak diulangi," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2012).
Boy mengimbau, jika ada hal yang hendak disampaikan, terlebih dahulu dibicarakan pada Kapolri. "Yang bersangkutan (Hendy), jika ada hal-hal untuk disampaikan ke atasan," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo menegaskan, tindakan Hendy bukan atas nama Polri. Selain itu atas tindakannya, Hendy akan dikenakan sanksi.
"Yang jelas itu di luar SOP (Standard Operating Prosedur). Kemudian sudah kita tegur. Karena tidak sesuai bagaimana menyampaikan sesuatu atas nama institusi," ujarnya di Rupatama Mabes Polri, Rabu 28 November 2012 kemarin.
Sekedar informasi, Hendy membeberkan terkait buruknya kepemimpinan Abraham Samad (AS) di lembaga anti korupsi itu yang nantinya akan menghancurkan KPK. Bukan hanya itu, Hendy juga membeberkan penetapan Miranda S. Goeltom sebagai tersangka oleh AS tidak melalui SOP yang ada.
"Diminta untuk tidak mengulangi pernyataan itu sendiri. Ini kan yang baru kita lihat info selama dia bertugas di KPK. Apa yang disampaikan harap tidak diulangi," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2012).
Boy mengimbau, jika ada hal yang hendak disampaikan, terlebih dahulu dibicarakan pada Kapolri. "Yang bersangkutan (Hendy), jika ada hal-hal untuk disampaikan ke atasan," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo menegaskan, tindakan Hendy bukan atas nama Polri. Selain itu atas tindakannya, Hendy akan dikenakan sanksi.
"Yang jelas itu di luar SOP (Standard Operating Prosedur). Kemudian sudah kita tegur. Karena tidak sesuai bagaimana menyampaikan sesuatu atas nama institusi," ujarnya di Rupatama Mabes Polri, Rabu 28 November 2012 kemarin.
Sekedar informasi, Hendy membeberkan terkait buruknya kepemimpinan Abraham Samad (AS) di lembaga anti korupsi itu yang nantinya akan menghancurkan KPK. Bukan hanya itu, Hendy juga membeberkan penetapan Miranda S. Goeltom sebagai tersangka oleh AS tidak melalui SOP yang ada.
(mhd)