Hartati anggap eksepsi hanya formalitas
Rabu, 28 November 2012 - 16:04 WIB
Hartati anggap eksepsi hanya formalitas
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol Siti Hartati Murdaya menyatakan, tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan usai mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui, dalam dakwaan yang disampaikan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemilik PT Hardaya Inti Plantation itu dianggap terbukti melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Buol Amran Batalipu, sebesar Rp3 miliar.
“Siti Hartati Murdaya dan tim kuasa hukum memutuskan untuk langsung ke persidangan mendengarkan keterangan saksi-saksi,“ kata kuasa hukum Hartati, Patra M Zein, saat dihubungi, Rabu (28/11/2012).
Menurut Patra, eksepsi tersebut tidaklah terlalu penting untuk dibacakannya. “Eksepsi hanya terkait formalitas dakwaan,“ imbuhnya.
Selain itu, pengacara dengan ciri khas rambut panjang ini menuturkan, akan membuktikan fakta yang sebenarnya mengenai ada atau tidaknya keterlibatan Hartati dalam kasus tersebut.
“Kami akan buktikan di persidangan berikutnya bahwa dakwaan JPU keliru. Kami meminta agenda sidang langsung ke pemeriksaan saksi," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam dakwaan yang disampaikan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemilik PT Hardaya Inti Plantation itu dianggap terbukti melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Buol Amran Batalipu, sebesar Rp3 miliar.
“Siti Hartati Murdaya dan tim kuasa hukum memutuskan untuk langsung ke persidangan mendengarkan keterangan saksi-saksi,“ kata kuasa hukum Hartati, Patra M Zein, saat dihubungi, Rabu (28/11/2012).
Menurut Patra, eksepsi tersebut tidaklah terlalu penting untuk dibacakannya. “Eksepsi hanya terkait formalitas dakwaan,“ imbuhnya.
Selain itu, pengacara dengan ciri khas rambut panjang ini menuturkan, akan membuktikan fakta yang sebenarnya mengenai ada atau tidaknya keterlibatan Hartati dalam kasus tersebut.
“Kami akan buktikan di persidangan berikutnya bahwa dakwaan JPU keliru. Kami meminta agenda sidang langsung ke pemeriksaan saksi," pungkasnya.
(maf)