Hartati tolak ajukan eksepsi
Rabu, 28 November 2012 - 15:33 WIB
Hartati tolak ajukan eksepsi
A
A
A
Sindonews.com - Dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation Siti Hartati Murdaya dianggap terbukti melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Buol Amran Batalipu, sebesar Rp3 miliar.
Menanggapi dakwaan JPU tersebut, tim kuasa hukum Hartati menerima dakwaan itu dan tidak akan mengajukan ekspesi atau nota keberatan pada persidangan selanjutnya.
"Kami tidak mengajukan eksepsi Majelis Hakim," kata salah satu kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU menggunakan pasal 5 dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor kepada Hartati, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Terdakwa bersalah menyalahgunakan HGU (Hak Guna Usaha) seluas 4.500 hektar. Sehingga lahan tersebut tidak diberikan ijin kepada PT Sonokeling Buana yang juga mengajukan permohonan ijin atas lahan itu, yang mana bertentangan dengan kewajiban Amran Abdulah Batalipu selaku Bupati Buol, untuk tidak mendapatkan imbalan atau menerima uang dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan.
Hartati telah memberikan instruksi kepada kedua anak buahnya untuk memberikan uang sejumlah Rp3 miliar kepada Amran sebagai dana imbalan untuk dikeluarkan HGU untuk salah satu perusahaannya.
"Hartati dianggap telah memerintahkan anak buahnya Gondo Sudjono, Arim, dan Yani Anshori untuk memberi suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu," ucapnya.
Dalam putusan ini, Jaksa Kadek Wiradana menggunakan pasal 5 dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor kepada Hartati, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Menanggapi dakwaan JPU tersebut, tim kuasa hukum Hartati menerima dakwaan itu dan tidak akan mengajukan ekspesi atau nota keberatan pada persidangan selanjutnya.
"Kami tidak mengajukan eksepsi Majelis Hakim," kata salah satu kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU menggunakan pasal 5 dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor kepada Hartati, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Terdakwa bersalah menyalahgunakan HGU (Hak Guna Usaha) seluas 4.500 hektar. Sehingga lahan tersebut tidak diberikan ijin kepada PT Sonokeling Buana yang juga mengajukan permohonan ijin atas lahan itu, yang mana bertentangan dengan kewajiban Amran Abdulah Batalipu selaku Bupati Buol, untuk tidak mendapatkan imbalan atau menerima uang dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan.
Hartati telah memberikan instruksi kepada kedua anak buahnya untuk memberikan uang sejumlah Rp3 miliar kepada Amran sebagai dana imbalan untuk dikeluarkan HGU untuk salah satu perusahaannya.
"Hartati dianggap telah memerintahkan anak buahnya Gondo Sudjono, Arim, dan Yani Anshori untuk memberi suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu," ucapnya.
Dalam putusan ini, Jaksa Kadek Wiradana menggunakan pasal 5 dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor kepada Hartati, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(maf)