Hartati tolak ajukan eksepsi

Rabu, 28 November 2012 - 15:33 WIB
Hartati tolak ajukan...
Hartati tolak ajukan eksepsi
A A A
Sindonews.com - Dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation Siti Hartati Murdaya dianggap terbukti melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Buol Amran Batalipu, sebesar Rp3 miliar.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut, tim kuasa hukum Hartati menerima dakwaan itu dan tidak akan mengajukan ekspesi atau nota keberatan pada persidangan selanjutnya.

"Kami tidak mengajukan eksepsi Majelis Hakim," kata salah satu kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2012).

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU menggunakan pasal 5 dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor kepada Hartati, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Terdakwa bersalah menyalahgunakan HGU (Hak Guna Usaha) seluas 4.500 hektar. Sehingga lahan tersebut tidak diberikan ijin kepada PT Sonokeling Buana yang juga mengajukan permohonan ijin atas lahan itu, yang mana bertentangan dengan kewajiban Amran Abdulah Batalipu selaku Bupati Buol, untuk tidak mendapatkan imbalan atau menerima uang dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan.

Hartati telah memberikan instruksi kepada kedua anak buahnya untuk memberikan uang sejumlah Rp3 miliar kepada Amran sebagai dana imbalan untuk dikeluarkan HGU untuk salah satu perusahaannya.

"Hartati dianggap telah memerintahkan anak buahnya Gondo Sudjono, Arim, dan Yani Anshori untuk memberi suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu," ucapnya.

Dalam putusan ini, Jaksa Kadek Wiradana menggunakan pasal 5 dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor kepada Hartati, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(maf)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved