Hartati meminta 36 rekeningnya dibuka
Rabu, 28 November 2012 - 15:19 WIB
Hartati meminta 36 rekeningnya dibuka
A
A
A
Sindonews.com - Pengusaha ternama Sri Hartati Murdaya Poo meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk segera membuka 36 rekeningnya yang diblokir oleh penyidik KPK.
"Mohon untuk dibuka pemblokiran 36 rekening yang sebelumnya dibekukan atau diblokir (KPK) Yang mulia," pinta pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2012).
Mantan Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) itu beralasan, pembukaan rekening tersebut digunakan untuk membayar biaya operasional sejumlah perusahaannya. Pasalnya, dengan penutupan tersebut pihaknya tidak mempunyai dana untuk membiayai kegiatan operasional.
"Sekarang banyak urusan yang belum dibayar. Tugas rutin kami jadi terhambat oleh banyaknya tagihan. Mudah-mudahan segera dibuka Yang mulia, agar kami dapat segera menyelesaikan," jelasnya.
Majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal itu pun mengakui, pihaknya akan mempertimbangkan permintaan dari mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.
"Kami mohon segera diputuskan Yang mulia. Karena kelihatannya penyidiknya tuli, tak dengar, tak baca surat permintaan kami," ujar kuasa hukum Hartati, Denny menanggapi penjelasan majelis hakim.
Selain itu, Denny meminta, kepada majelis hakim untuk dapat memberikan waktu untuk Hartati berobat ke rumah sakit dengan alasan pengobatan.
"Kami minta waktu untuk berobat secara rutin ke RS (rumah sakit), karena Ibu (Hartati) sedang tidak sehat," pungkasnya.
"Mohon untuk dibuka pemblokiran 36 rekening yang sebelumnya dibekukan atau diblokir (KPK) Yang mulia," pinta pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2012).
Mantan Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) itu beralasan, pembukaan rekening tersebut digunakan untuk membayar biaya operasional sejumlah perusahaannya. Pasalnya, dengan penutupan tersebut pihaknya tidak mempunyai dana untuk membiayai kegiatan operasional.
"Sekarang banyak urusan yang belum dibayar. Tugas rutin kami jadi terhambat oleh banyaknya tagihan. Mudah-mudahan segera dibuka Yang mulia, agar kami dapat segera menyelesaikan," jelasnya.
Majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal itu pun mengakui, pihaknya akan mempertimbangkan permintaan dari mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.
"Kami mohon segera diputuskan Yang mulia. Karena kelihatannya penyidiknya tuli, tak dengar, tak baca surat permintaan kami," ujar kuasa hukum Hartati, Denny menanggapi penjelasan majelis hakim.
Selain itu, Denny meminta, kepada majelis hakim untuk dapat memberikan waktu untuk Hartati berobat ke rumah sakit dengan alasan pengobatan.
"Kami minta waktu untuk berobat secara rutin ke RS (rumah sakit), karena Ibu (Hartati) sedang tidak sehat," pungkasnya.
(mhd)