Pramono: HMP terlalu dini!
Rabu, 28 November 2012 - 15:16 WIB
Pramono: HMP terlalu dini!
A
A
A
Sindonews.com - Rencana Hak Menyampaikan Pendapat (HMP) yang digulirkan kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengusut keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam kasus bailout Bank Century akhirnya kandas.
Tak hanya partai politik (parpol) anggota Sekretariat Gabungan (Setgab) saja yang tak setuju, Partai Demokrasi Indonesia Parjuangan (PDIP) sebagai parpol oposisi pun juga menyatakan HMP tak perlu.
"Menurut saya penggunaan HMP masih terlalu dini. Karena KPK sedang menangani penegakan hukum, maka KPK dipersilakan untuk menindaklanjuti itu," ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/11/2012).
Menurut Pramono, kasus Bank Century sebaiknya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya cepat dituntaskan.
Parmono meminta KPK sebagai lembaga yang dipercaya mampu menuntaskan kasus Bank Century agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. "KPK juga tidak boleh melakukan diskriminasi hukum terhadap siapa saja," pintanya.
Sebelum penutupan masa sidang 14 Desember mendatang, maka harus ada kepastian apakah Timwas Century akan diperpanjang atau dianggap selesai. Sebab, sampai saat ini di antara sembilan fraksi di parlemen masih mempunyai sudut pandang berbeda, namun harus segera diputuskan.
"Saat ini masih ada perbedaan pandangan antar fraksi. Ini yang akan pimpinan lihat apakah perlu diparipurnakan soal perpanjangan atau selesai," pungkasnya.
Tak hanya partai politik (parpol) anggota Sekretariat Gabungan (Setgab) saja yang tak setuju, Partai Demokrasi Indonesia Parjuangan (PDIP) sebagai parpol oposisi pun juga menyatakan HMP tak perlu.
"Menurut saya penggunaan HMP masih terlalu dini. Karena KPK sedang menangani penegakan hukum, maka KPK dipersilakan untuk menindaklanjuti itu," ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/11/2012).
Menurut Pramono, kasus Bank Century sebaiknya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya cepat dituntaskan.
Parmono meminta KPK sebagai lembaga yang dipercaya mampu menuntaskan kasus Bank Century agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. "KPK juga tidak boleh melakukan diskriminasi hukum terhadap siapa saja," pintanya.
Sebelum penutupan masa sidang 14 Desember mendatang, maka harus ada kepastian apakah Timwas Century akan diperpanjang atau dianggap selesai. Sebab, sampai saat ini di antara sembilan fraksi di parlemen masih mempunyai sudut pandang berbeda, namun harus segera diputuskan.
"Saat ini masih ada perbedaan pandangan antar fraksi. Ini yang akan pimpinan lihat apakah perlu diparipurnakan soal perpanjangan atau selesai," pungkasnya.
(lns)