Hartati akui gerakkan ekonomi Buol

Rabu, 28 November 2012 - 15:15 WIB
Hartati akui gerakkan...
Hartati akui gerakkan ekonomi Buol
A A A
Sindonews.com - Siti Hartati Murdaya mengaku kecewa dengan hasil dakwaan yang menyatakan dirinya sebagai inisiator pemberi suap sebesar Rp3 miliar kepada mantan Bupati Buol, Amran Batalipu.

Melalui kuasa hukumnya, Denny Kailimang, Hartati mengklaim menggerakkan roda perekonomian di daerah Buol selama beberapa tahun terakhir. Namun, dengan adanya kasus ini, pihaknya sangat yakin investasi di Buol malah dijauhi oleh para investor.

“Hartati Murdaya adalah satu-satunya investor yang bersedia membangun perkebunan kelapa sawit di Buol pada tahun 1994. Lebih dari 100 investor lain membatalkan niatnya berinvestasi di Buol, karena belum terdapat infrastruktur yang memadai,” kata Denny Kailimang usai persidangan perdana Hartati, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2012).

Denny membeberkan, selama 18 tahun berinvestasi di Buol. Terbukti, pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) itu telah memajukan perekonomian daerah tersebut.

“Tapi sayang dalam perjalanannya harus mendapat gangguan dari berbagai pihak dan tak ada jaminan keamanan maupun jaminan perizinan oleh pemerintah setempat,” ucapnya.

Lebih lanjut Denny menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebenarnya belum memiliki bukti kuat untuk membuktikan aksi penyuapan Hartati.

“Sangat disayangkan, sebagai investor yang berjasa membangun Buol Hartati akhirnya harus dikorbankan dan didakwa telah melakukan perbuatan suap yang jelas-jelas tidak pernah dilakukannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor hari ini. JPU mendakwa Hartati telah memberi suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Hal itu dilakukan dengan tujuan mempengaruhi pejabat negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Jaksa mendakwa Hartati melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-undang (UU) Tipikor dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun.

Hartati juga didakwa melanggar Pasal 13 UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun.
(maf)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved