Uang Merpati diselewengkan perusahaan AS
Selasa, 27 November 2012 - 22:48 WIB
Uang Merpati diselewengkan perusahaan AS
A
A
A
Sindonews.com - Security deposit USD 1 juta yang telah dikeluarkan PT Merpati Nusantara Airlinse (MNA), telah diselewengkan oleh pihak Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) yang berbasis di Washington DC, Amerika Serikat (AS).
Hal tersebut disampaikan oleh mantan jaksa pada Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejagung Yoseph Suardi saat memberikan kesksian meringankan (a de charged) dalam persidangan perkara korupsi penyewaan pesawat Merpati dengan terdakwa Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Menurutnya, pada Juni 2008 dirinya bersama lima jaksa lain pernah diperintahkan Jamdatun kala itu, Untung Udji Santoso, untuk membantu PT Merpati melakukan mediasi dengan John Cooper selaku chief operating officer (COO) TALG. Berbekal surat dari JAM Datun, Yoseph ditugaskan ke AS sebagai pengacara negara.
Yoseph menjelaskan, di depan mediasi pengadilan District Court of Columbia pada Juli 2008, John Cooper mengaku telah menyelewengkan uang USD 810 ribu untuk kepentingan pribadi. Sedangkan sisanya sebesar USD 190 ribu sisanya untuk Alan Messner yang duduk sebagai chief executive officer (CEO) TALG.
Ditegaskan Yoseph, uang itu tidak digunakan TALG untuk membeli pesawat yang akan disewa Merpati. Selain itu, kata Yoseph, Cooper di depan hakim Districk Court of Columbia juga menyatakan tidak ada uang yang dibagikan ke pihak-pihak Merpati.
Yoseph menjelaskan, dalam proses mediasi di Pengadilan AS, hakim John Facciola menanyakan kesanggupan John Cooper mengembalikan uang Merpati. Namun Cooper mengaku tak sanggup mengembalikan dana milik Merpati itu secara tunai.
"Cooper punya dua apartemen, tapi sudah jadi hipotek (dijaminkan ke pihak lain) dan hanya bisa mengembalikan USD 5.000 per bulan,” sambung Yoseph.
Hakim Districk Court of Columbia, kata Yoseph mengakui jika kasus ini merupakan penggelapan.
"Hakimnya bilang ini penggelapan, bisa dipidana," kata Yoseph menirukan ucapan hakim ke pihak MNA. Jika Cooper dikenakan pidana ringan dengan hukuman percobaan, maka dia masih dapat berupaya mengembalikan uang itu. Tapi jika dia tidak membayar, maka dapat dikenakan pidana berat," jelas Yoseph.
Ditegaskannya, peluang pengembalian uang deposit itu dari Cooper masih ada. "JAM Datun telah dilaporkan soal itu," imbuhnya.
Menariknya, lanjut Yoseph, kasus itu pun mejadi perhatian Biro Penyelidik Federal AS atau yang lebih dikenal dengan nama FBI sejak tahun 2008. "Kasus penyewaan pesawat yang dilakukan Merpati Airlines masih terus bergulir di Pengadilan Amerika Serikat. Kasus itu pun mendapat perhatian serius dari FBI," sambungnya.
Oktober lalu, lanjut Yoseph, perwakilan FBI di Kedubes AS di Jakarta ingin tahu lebih lanjut soal masalah Merpati. "Karena saya sudah pensiun dan perkaranya ditangani Pidsus, maka saya kasih nomor Jampidsus," ucap Yoseph di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu.
Juniver Girsang selaku penasihat hukum Hotasi sempat menanyakan pendapat pribadi Yoseph tentang kasus Merpati itu. Yoseph yang pernah tercatat sebagai jaksa senior urusan perdata di Kejagung itu meyakini perkara ini murni perdata.
"Karena pihak TALG wanprestasi dan sudah ada putusan Pengadilan District Court of Columbia di AS pada Juli 2007," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejagung mendakwa Hotasi dan Tony telah korupsi USD 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat dari TALG yang berbasis di Washington DC pada 2006.
Saat perjanjian dengan TALG diteken, Hotasi adalah Dirut, sementara Tony adalah manajer pengadaan pesawat. Keduanya diperkarakan karena Merpati telah mengeluarkan dana USD 1 juta namun TALG tak mengirimkan pesawat sesuai pesanan.
Hal tersebut disampaikan oleh mantan jaksa pada Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejagung Yoseph Suardi saat memberikan kesksian meringankan (a de charged) dalam persidangan perkara korupsi penyewaan pesawat Merpati dengan terdakwa Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Menurutnya, pada Juni 2008 dirinya bersama lima jaksa lain pernah diperintahkan Jamdatun kala itu, Untung Udji Santoso, untuk membantu PT Merpati melakukan mediasi dengan John Cooper selaku chief operating officer (COO) TALG. Berbekal surat dari JAM Datun, Yoseph ditugaskan ke AS sebagai pengacara negara.
Yoseph menjelaskan, di depan mediasi pengadilan District Court of Columbia pada Juli 2008, John Cooper mengaku telah menyelewengkan uang USD 810 ribu untuk kepentingan pribadi. Sedangkan sisanya sebesar USD 190 ribu sisanya untuk Alan Messner yang duduk sebagai chief executive officer (CEO) TALG.
Ditegaskan Yoseph, uang itu tidak digunakan TALG untuk membeli pesawat yang akan disewa Merpati. Selain itu, kata Yoseph, Cooper di depan hakim Districk Court of Columbia juga menyatakan tidak ada uang yang dibagikan ke pihak-pihak Merpati.
Yoseph menjelaskan, dalam proses mediasi di Pengadilan AS, hakim John Facciola menanyakan kesanggupan John Cooper mengembalikan uang Merpati. Namun Cooper mengaku tak sanggup mengembalikan dana milik Merpati itu secara tunai.
"Cooper punya dua apartemen, tapi sudah jadi hipotek (dijaminkan ke pihak lain) dan hanya bisa mengembalikan USD 5.000 per bulan,” sambung Yoseph.
Hakim Districk Court of Columbia, kata Yoseph mengakui jika kasus ini merupakan penggelapan.
"Hakimnya bilang ini penggelapan, bisa dipidana," kata Yoseph menirukan ucapan hakim ke pihak MNA. Jika Cooper dikenakan pidana ringan dengan hukuman percobaan, maka dia masih dapat berupaya mengembalikan uang itu. Tapi jika dia tidak membayar, maka dapat dikenakan pidana berat," jelas Yoseph.
Ditegaskannya, peluang pengembalian uang deposit itu dari Cooper masih ada. "JAM Datun telah dilaporkan soal itu," imbuhnya.
Menariknya, lanjut Yoseph, kasus itu pun mejadi perhatian Biro Penyelidik Federal AS atau yang lebih dikenal dengan nama FBI sejak tahun 2008. "Kasus penyewaan pesawat yang dilakukan Merpati Airlines masih terus bergulir di Pengadilan Amerika Serikat. Kasus itu pun mendapat perhatian serius dari FBI," sambungnya.
Oktober lalu, lanjut Yoseph, perwakilan FBI di Kedubes AS di Jakarta ingin tahu lebih lanjut soal masalah Merpati. "Karena saya sudah pensiun dan perkaranya ditangani Pidsus, maka saya kasih nomor Jampidsus," ucap Yoseph di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu.
Juniver Girsang selaku penasihat hukum Hotasi sempat menanyakan pendapat pribadi Yoseph tentang kasus Merpati itu. Yoseph yang pernah tercatat sebagai jaksa senior urusan perdata di Kejagung itu meyakini perkara ini murni perdata.
"Karena pihak TALG wanprestasi dan sudah ada putusan Pengadilan District Court of Columbia di AS pada Juli 2007," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejagung mendakwa Hotasi dan Tony telah korupsi USD 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat dari TALG yang berbasis di Washington DC pada 2006.
Saat perjanjian dengan TALG diteken, Hotasi adalah Dirut, sementara Tony adalah manajer pengadaan pesawat. Keduanya diperkarakan karena Merpati telah mengeluarkan dana USD 1 juta namun TALG tak mengirimkan pesawat sesuai pesanan.
(mhd)