HMP, Golkar serahkan ke Timwas Century
Selasa, 27 November 2012 - 18:51 WIB
HMP, Golkar serahkan ke Timwas Century
A
A
A
Sindonews.com - Fraksi Partai Golkar DPR belum menyatakan siap atau tidak untuk Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terkait bailout Bank Century. Pasalnya, Fraksi Golkar di DPR akan menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Pengawas (Timwas) Century.
"Soal HMP kita serahkan ke Timwas Century," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Saat dikonfirmasi di tempat yang sama, Sekretaris Fraksi Ade Komaruddin menyatakan HMP merupakan hak anggota bukan kewenangan fraksi. Menurutnya, sangat bergantung pada sikap anggota DPR secara keseluruhan.
Dalam posisi ini, fraksi tidak akan mendorong supaya HMP terealisasi, semuanya diserahkan kepada anggota DPR. "Kita tidak akan mendorong dan tidak akan menghalangi, karena itu hak para anggota," ujarnya.
Dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) proses yang dilalui cukup berat, pasalnya usulan HMP bisa lolos jika disetujui tiga perempat dari anggota DPR yang hadir pada saat sidang paripurna.
Melihat komposisi yang sangat berat, rasanya HMP sulit digolkan. Apalagi pemilik kursi terbesar yakni Partai Demokrat jelas menolak usulan HMP.
Ade menambahkan, pihaknya memberikan kebebasan sepenuhnya kepada anggota Fraksi Partai Golkar untuk memperjuangkan HMP. "Kita serahkan semuanya kepada mekanisme panwas, kita tidak akan campur tangan," pungkasnya.
"Soal HMP kita serahkan ke Timwas Century," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Saat dikonfirmasi di tempat yang sama, Sekretaris Fraksi Ade Komaruddin menyatakan HMP merupakan hak anggota bukan kewenangan fraksi. Menurutnya, sangat bergantung pada sikap anggota DPR secara keseluruhan.
Dalam posisi ini, fraksi tidak akan mendorong supaya HMP terealisasi, semuanya diserahkan kepada anggota DPR. "Kita tidak akan mendorong dan tidak akan menghalangi, karena itu hak para anggota," ujarnya.
Dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) proses yang dilalui cukup berat, pasalnya usulan HMP bisa lolos jika disetujui tiga perempat dari anggota DPR yang hadir pada saat sidang paripurna.
Melihat komposisi yang sangat berat, rasanya HMP sulit digolkan. Apalagi pemilik kursi terbesar yakni Partai Demokrat jelas menolak usulan HMP.
Ade menambahkan, pihaknya memberikan kebebasan sepenuhnya kepada anggota Fraksi Partai Golkar untuk memperjuangkan HMP. "Kita serahkan semuanya kepada mekanisme panwas, kita tidak akan campur tangan," pungkasnya.
(mhd)