Bela Boediono, Marzuki Alie tak arif
A
A
A
Sindonews.com - Pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang menyebutkan penggunaan Hak Menyampaikan Pendapat (HMP) sejumlah anggota Timwas Century sebagai upaya jahat untuk menjatuhkan Boediono dari kursi Wakil Presiden (Wapres), menunjukkan ketidakarifan sebagai pejabat publik.
"Marzuki sebagai pimpinan DPR semestinya dapat menanggapi pernyataan tersebut secara arif, tanpa pretensi negatif terhadap koleganya sendiri di lembaga-lembaga negara," kata Pakar hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani saat dihubungi, Senin (26/11/12) malam.
Syafrani meyakini, persoalan hukum yang dihembuskan tidak terkait dengan niat jahat untuk menjatuhkan Boediono sebagai Wapres. Karena lanjutnya, proses pemakzulan Wapres adalah proses politik yang harus melalui banyak persetujuan, khususnya di DPR, MPR, baru kemudian bisa sampai ke MK.
Karenanya, dia menyatakan, isu yang beredar saat ini lebih pada upaya untuk memberikan penjelasan kepada publik tentang perkembangan pemeriksaan kasus Century dalam ranah hukum.
"Dan memang, belum tentu juga Boediono terbukti terlibat, karena bukti-bukti yang dikumpulkan harus sangat menyakinkan. Sejauh ini, belum dikemukakan bukti-bukti kuat yang dapat menyeret Boediono secara hukum," ungkapnya.
Menurutnya, isu HMP yang berkembang saat ini mungkin diarahkan untuk dapat memberikan peta dan bukti yang menambahkan penyidikan.
Meskipun demikian, keterangan yang disampaikan Boediono ataupun pihak yang terkait dengan pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), dapat dijadikan sebagai petunjuk untuk mengembangkan penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
"Keterangan-keterangan tersebut dapat dijadikan sebagai petunjuk untuk mengembangkan penyidikan," tandasnya.
"Marzuki sebagai pimpinan DPR semestinya dapat menanggapi pernyataan tersebut secara arif, tanpa pretensi negatif terhadap koleganya sendiri di lembaga-lembaga negara," kata Pakar hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani saat dihubungi, Senin (26/11/12) malam.
Syafrani meyakini, persoalan hukum yang dihembuskan tidak terkait dengan niat jahat untuk menjatuhkan Boediono sebagai Wapres. Karena lanjutnya, proses pemakzulan Wapres adalah proses politik yang harus melalui banyak persetujuan, khususnya di DPR, MPR, baru kemudian bisa sampai ke MK.
Karenanya, dia menyatakan, isu yang beredar saat ini lebih pada upaya untuk memberikan penjelasan kepada publik tentang perkembangan pemeriksaan kasus Century dalam ranah hukum.
"Dan memang, belum tentu juga Boediono terbukti terlibat, karena bukti-bukti yang dikumpulkan harus sangat menyakinkan. Sejauh ini, belum dikemukakan bukti-bukti kuat yang dapat menyeret Boediono secara hukum," ungkapnya.
Menurutnya, isu HMP yang berkembang saat ini mungkin diarahkan untuk dapat memberikan peta dan bukti yang menambahkan penyidikan.
Meskipun demikian, keterangan yang disampaikan Boediono ataupun pihak yang terkait dengan pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), dapat dijadikan sebagai petunjuk untuk mengembangkan penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
"Keterangan-keterangan tersebut dapat dijadikan sebagai petunjuk untuk mengembangkan penyidikan," tandasnya.
(rsa)