Century, KPK belum terima SPDP dari Polri
Minggu, 25 November 2012 - 15:56 WIB
Century, KPK belum terima SPDP dari Polri
A
A
A
Sindonews.com- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Stevanus Farok dan Umar Muchsin. Dua tersangka ini diduga terkait aliran dana Bank Century. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai kewenangan untuk melakukan supervisi.
"Saya pikir KPK kan punya kewenangan kordinasi dan supervisi," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (25/11/2012).
Dia mengatakan, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal, jika sudah dilakukan penyidikan, harusnya KPK menerima SPDP tersebut.
"Mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami menduga akan dikirimkan SPDP, dan melalui SPDP itulah fungsi kordinasi sambil jalan,"ujarnya.
Maka itu, dia menolak bermokentar lebih jauh terhadap persoalan tersebut, sebelum menerima SPDP dari MabesPpolri. "KPK akan berinisiatif untuk mencoba mengecek," pungkasnya.
"Saya pikir KPK kan punya kewenangan kordinasi dan supervisi," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (25/11/2012).
Dia mengatakan, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal, jika sudah dilakukan penyidikan, harusnya KPK menerima SPDP tersebut.
"Mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami menduga akan dikirimkan SPDP, dan melalui SPDP itulah fungsi kordinasi sambil jalan,"ujarnya.
Maka itu, dia menolak bermokentar lebih jauh terhadap persoalan tersebut, sebelum menerima SPDP dari MabesPpolri. "KPK akan berinisiatif untuk mencoba mengecek," pungkasnya.
(kur)