Dua tersangka akan jadi blunder untuk Abraham
Sabtu, 24 November 2012 - 01:30 WIB
Dua tersangka akan jadi blunder untuk Abraham
A
A
A
Sindonews.com - Hak Menyatakan Pendapat (HMP) memang hak istimewa DPR, namun dalam hal itu ada lobi-lobi politik, dan prosesnya lama. Jadi lebih baik kasus bailout Bank Century diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus itu.
"Persoalan hukum (century) di KPK. Kenapa mesti DPR?" kata Peneliti Utama Founding Fathers House Dian Permata saat dihubungi Sindonews, Jumat (23/11/2012) malam.
Dia menduga, kalau kasus tersebut akan bertepi pada tersangka yang baru dikeluarkan oleh KPK Budi Mulya (BM) dan Siti Chalimah Fajriah (SCF). Kalau untuk ke level yang lebih tinggi belum tentu bisa.
"Memang sepertinya begitu, akan sampai pada BM dan SCF saja," ujarnya.
Dia juga mengatakan, kasus tersebut akan menjadi blunder untuk kepemimpinan Abraham Samad cs. Pasalnya, hingga sekarang Abraham belum dapat menuntaskan kasus tersebut sebagai visi misinya yang akan membuat maju KPK dalam menuntaskan kasus.
"Kalau hanya sampai di dua tersangka itu. Maka kasus ini akan menjadi blunder untuk Abraham Samad cs. Seharusnya KPK lebih maju," tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah menyebutkan dua nama tersangka baru kasus bailout Bank Century kepada Tim Pengawas (Timwas) Century DPR.
Para tersangka itu, merupakan pejabat di Bank Indonesia (BI) Deputi Bidang 4 Pengelolaan Moneter Devisa berinisial Budi Mulya (BM) dan dari Bidang Pengawasan BI Siti Chalimah Fajriah (SCF).
Penampilan Abraham pada saat fit and proper test telah memesona anggota DPR. Dengan gaya yang meyakinkan, ia berjanji akan mundur sebagai ketua KPK seandainya dalam waktu satu tahun ia gagal menjalankan misinya.
Misi utamanya adalah menuntaskan kasus Bank Century. KPK harus membuktikan tidak tebang pilih, tidak diskriminatif, tidak dapat diintervensi, dan menjadikan KPK bukan sinetron belaka.
"Persoalan hukum (century) di KPK. Kenapa mesti DPR?" kata Peneliti Utama Founding Fathers House Dian Permata saat dihubungi Sindonews, Jumat (23/11/2012) malam.
Dia menduga, kalau kasus tersebut akan bertepi pada tersangka yang baru dikeluarkan oleh KPK Budi Mulya (BM) dan Siti Chalimah Fajriah (SCF). Kalau untuk ke level yang lebih tinggi belum tentu bisa.
"Memang sepertinya begitu, akan sampai pada BM dan SCF saja," ujarnya.
Dia juga mengatakan, kasus tersebut akan menjadi blunder untuk kepemimpinan Abraham Samad cs. Pasalnya, hingga sekarang Abraham belum dapat menuntaskan kasus tersebut sebagai visi misinya yang akan membuat maju KPK dalam menuntaskan kasus.
"Kalau hanya sampai di dua tersangka itu. Maka kasus ini akan menjadi blunder untuk Abraham Samad cs. Seharusnya KPK lebih maju," tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah menyebutkan dua nama tersangka baru kasus bailout Bank Century kepada Tim Pengawas (Timwas) Century DPR.
Para tersangka itu, merupakan pejabat di Bank Indonesia (BI) Deputi Bidang 4 Pengelolaan Moneter Devisa berinisial Budi Mulya (BM) dan dari Bidang Pengawasan BI Siti Chalimah Fajriah (SCF).
Penampilan Abraham pada saat fit and proper test telah memesona anggota DPR. Dengan gaya yang meyakinkan, ia berjanji akan mundur sebagai ketua KPK seandainya dalam waktu satu tahun ia gagal menjalankan misinya.
Misi utamanya adalah menuntaskan kasus Bank Century. KPK harus membuktikan tidak tebang pilih, tidak diskriminatif, tidak dapat diintervensi, dan menjadikan KPK bukan sinetron belaka.
(mhd)