Pemerintah lambat sosialisasikan UU BPJS
Jum'at, 23 November 2012 - 14:10 WIB
Pemerintah lambat sosialisasikan UU BPJS
A
A
A
Sindonews.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai, penolakan para buruh terhadap UU Nomor 24/2011 tentang Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) dan UU Nomor 40/2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah akibat lambatnya pemerintah mensialisasikan aturan tersebut kepada para pekerja.
Ketua DPP PPP Irgan Hairul Mahfidz mengatakan, pemerintah seharusnya segera mensosialisakan UU BPJS ke para pekerja, agar meraka dapat memahami makna BPJS yang sesungguhnya.
Demo dan penolakan yang marak terjadi adalah akibat dari buruknya komunikasi antara pemerintah dan pihak buruh pekerja.
Irgam mengingatkan, pembahasan UU BPJS ini berlangsung selama tiga kali masa sidang. Pembahasan UU tersebut juga dikawal oleh para buruh dalam proses awal hingga akhir pembahasan. "Maka sungguh mengherankan atas aksi penolakan buruh terhadap UU BPJS ini," ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR ini menambahkan, BPJS prinsip dasarnya merupakan gotong royong. Semua rakyat membaya iuran. Hanya saja, bagi masyarakat miskin dan pekerja yang berpenghasilan di bawah UMR dibantu oleh pemerintah.
"Kemudian masalah besaran iuran dalam BPJS hingga saat ini memang belum ada kesepakatan. Besaran iuran ini masih dalam pembicaraan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Muncul usulan iuran sebesar Rp 22 ribu dan Rp 27 ribu," ungkap mantan Sekjen DPP PPP ini.
Ketua DPP PPP Irgan Hairul Mahfidz mengatakan, pemerintah seharusnya segera mensosialisakan UU BPJS ke para pekerja, agar meraka dapat memahami makna BPJS yang sesungguhnya.
Demo dan penolakan yang marak terjadi adalah akibat dari buruknya komunikasi antara pemerintah dan pihak buruh pekerja.
Irgam mengingatkan, pembahasan UU BPJS ini berlangsung selama tiga kali masa sidang. Pembahasan UU tersebut juga dikawal oleh para buruh dalam proses awal hingga akhir pembahasan. "Maka sungguh mengherankan atas aksi penolakan buruh terhadap UU BPJS ini," ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR ini menambahkan, BPJS prinsip dasarnya merupakan gotong royong. Semua rakyat membaya iuran. Hanya saja, bagi masyarakat miskin dan pekerja yang berpenghasilan di bawah UMR dibantu oleh pemerintah.
"Kemudian masalah besaran iuran dalam BPJS hingga saat ini memang belum ada kesepakatan. Besaran iuran ini masih dalam pembicaraan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Muncul usulan iuran sebesar Rp 22 ribu dan Rp 27 ribu," ungkap mantan Sekjen DPP PPP ini.
(lns)