Pemerintah lambat sosialisasikan UU BPJS

Jum'at, 23 November 2012 - 14:10 WIB
Pemerintah lambat sosialisasikan...
Pemerintah lambat sosialisasikan UU BPJS
A A A
Sindonews.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai, penolakan para buruh terhadap UU Nomor 24/2011 tentang Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) dan UU Nomor 40/2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah akibat lambatnya pemerintah mensialisasikan aturan tersebut kepada para pekerja.

Ketua DPP PPP Irgan Hairul Mahfidz mengatakan, pemerintah seharusnya segera mensosialisakan UU BPJS ke para pekerja, agar meraka dapat memahami makna BPJS yang sesungguhnya.

Demo dan penolakan yang marak terjadi adalah akibat dari buruknya komunikasi antara pemerintah dan pihak buruh pekerja.

Irgam mengingatkan, pembahasan UU BPJS ini berlangsung selama tiga kali masa sidang. Pembahasan UU tersebut juga dikawal oleh para buruh dalam proses awal hingga akhir pembahasan. "Maka sungguh mengherankan atas aksi penolakan buruh terhadap UU BPJS ini," ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR ini menambahkan, BPJS prinsip dasarnya merupakan gotong royong. Semua rakyat membaya iuran. Hanya saja, bagi masyarakat miskin dan pekerja yang berpenghasilan di bawah UMR dibantu oleh pemerintah.

"Kemudian masalah besaran iuran dalam BPJS hingga saat ini memang belum ada kesepakatan. Besaran iuran ini masih dalam pembicaraan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Muncul usulan iuran sebesar Rp 22 ribu dan Rp 27 ribu," ungkap mantan Sekjen DPP PPP ini.
(lns)
Berita Terkait
Perpres No 64/2020 Dinilai...
Perpres No 64/2020 Dinilai Bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS
Setelah Dicopot dari...
Setelah Dicopot dari Baleg, Rieke Dipuji PDIP Loloskan UU BPJS
Viral, Warga Temukan...
Viral, Warga Temukan Puluhan Kartu BPJS dalam Tong Sampah di Bengkulu
Revisi UU Desa Disahkan,...
Revisi UU Desa Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Uji Materiil UU BPJS,...
Uji Materiil UU BPJS, Pemerintah-DPR: Prajurit dan Pensiunan TNI Tak Dirugikan
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved