DPR didesak gunakan HMP selesaikan Century
Jum'at, 23 November 2012 - 09:11 WIB
DPR didesak gunakan HMP selesaikan Century
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo mendesak DPR untuk segera menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam penyelesaian kasus Bank Century.
Tjahjo menyatakan agar sebaiknya HMP jangan hanya dijadikan gertakan sementara yang dilakukan para anggota DPR.
"Ya hak menyatakan pendapat itu jangan cuma jadi gertak fungsionaris DPR semata," ucap Tjahjo Kumolo ketika dihubungi Sindonews, Jumat (23/11/2012).
Menurut Tjahjo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Polri jangan terlalu lambat dalam menyelesaikan skandal Bank Century. Pasalnya kasus tersebut sudah mangkrak selama dua tahun tanpa belum ada kepastian hukum.
"Publik menanti-nanti keputusan KPK menyelesaikan kasus ini. Penyelesaian yang lamban akan menimbulkan tanda tanya publik mengenai kinerja KPK," ujarnya.
Sebelumnya, DPR telah mewacanakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) atas kasus bailout Bank Century. Hal ini dilakukan mengingat diduganya keterlibatan Wakil Presiden Boediono yang saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam kasus tersebut.
Tjahjo menyatakan agar sebaiknya HMP jangan hanya dijadikan gertakan sementara yang dilakukan para anggota DPR.
"Ya hak menyatakan pendapat itu jangan cuma jadi gertak fungsionaris DPR semata," ucap Tjahjo Kumolo ketika dihubungi Sindonews, Jumat (23/11/2012).
Menurut Tjahjo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Polri jangan terlalu lambat dalam menyelesaikan skandal Bank Century. Pasalnya kasus tersebut sudah mangkrak selama dua tahun tanpa belum ada kepastian hukum.
"Publik menanti-nanti keputusan KPK menyelesaikan kasus ini. Penyelesaian yang lamban akan menimbulkan tanda tanya publik mengenai kinerja KPK," ujarnya.
Sebelumnya, DPR telah mewacanakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) atas kasus bailout Bank Century. Hal ini dilakukan mengingat diduganya keterlibatan Wakil Presiden Boediono yang saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam kasus tersebut.
(rsa)