Boediono layak jadi tersangka Century

Kamis, 22 November 2012 - 20:11 WIB
Boediono layak jadi...
Boediono layak jadi tersangka Century
A A A
Sindonews.com - Wakil Presiden RI Boediono dinilai layak dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian bailout (dana talangan) Bank Century. Pasalnya, keterlibatan mantan Gubernur BI itu sangat kuat dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).

Pakar hukum pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menyatakan, kalau KPK sudah mengetahui peran Boediono tentu dapat diartikan ada keterlibatan dalam korupsinya.

Maka patut dipertanyakan kenapa mantan Gubernur BI itu tidak segera ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu dia, menilai aneh juga KPK berani menyatakan ada 'peran' tetapi belum jelas sebagai apa.

"Atau kita juga bisa bertanya-tanya bagaimana mungkin dua deputi dinyatakan tersangka sementara Gubernurnya malah belum? Apa mungkin mereka (Budi Mulya 'BM' dan Siti Chalimah Fajriah 'SCF') melakukan tanpa sepengetahuan Gubernur BI pada waktu itu?" tanya Yenti saat dihubungi SINDO, Kamis (22/11/2012).

Dia menuturkan, poin kedua terkait pemeriksaan dan penetapan Boediono sebagai tersangka, dari sudut hukum pidana tidak ada perbedaan kedudukan.

Menurutnya, siapapun itu kalau cukup bukti, maka pantas untuk diproses. Karena tuturnya, tidak satu pun pasal dalam hukum pidana termasuk UU Tipikor yang menyebutkan mengistimewakan seseorang.

"Bisa saja masih proses (penetapan tersangka Boediono). Tapi pertanyaannya, apa pertimbangannya dua orang (BM dan SCF) ini lebih dahulu ditetapkan dibanding atasan mereka. Kan logikanya enggak mungkin mereka melakukan sendiri tanpa keterlibatan atasan. Atau memang atasannya tidak tahu sehingga tidak jadi atau belum jadi tersangka?" ungkapnya.

Dia menilai, pemeriksaan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun dari sudut hukum pidana sama dan tidak ada satupun pasal yang menyebutkan harus diberikan keistimewaan terhadap seorang presiden.

Dia menuturkan, presiden pun dulu pernah datang ke Polda Metro Jaya melaporkan telah ada yang memfitnah dirinya.

"Ingat? So tidak ada masalah kan? Kalau memang secara hukum pidana presiden melanggar hukum ya proses. Equality before the law. Ini malah konstitusional," tandasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved