Boediono layak jadi tersangka Century
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Presiden RI Boediono dinilai layak dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian bailout (dana talangan) Bank Century. Pasalnya, keterlibatan mantan Gubernur BI itu sangat kuat dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).
Pakar hukum pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menyatakan, kalau KPK sudah mengetahui peran Boediono tentu dapat diartikan ada keterlibatan dalam korupsinya.
Maka patut dipertanyakan kenapa mantan Gubernur BI itu tidak segera ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu dia, menilai aneh juga KPK berani menyatakan ada 'peran' tetapi belum jelas sebagai apa.
"Atau kita juga bisa bertanya-tanya bagaimana mungkin dua deputi dinyatakan tersangka sementara Gubernurnya malah belum? Apa mungkin mereka (Budi Mulya 'BM' dan Siti Chalimah Fajriah 'SCF') melakukan tanpa sepengetahuan Gubernur BI pada waktu itu?" tanya Yenti saat dihubungi SINDO, Kamis (22/11/2012).
Dia menuturkan, poin kedua terkait pemeriksaan dan penetapan Boediono sebagai tersangka, dari sudut hukum pidana tidak ada perbedaan kedudukan.
Menurutnya, siapapun itu kalau cukup bukti, maka pantas untuk diproses. Karena tuturnya, tidak satu pun pasal dalam hukum pidana termasuk UU Tipikor yang menyebutkan mengistimewakan seseorang.
"Bisa saja masih proses (penetapan tersangka Boediono). Tapi pertanyaannya, apa pertimbangannya dua orang (BM dan SCF) ini lebih dahulu ditetapkan dibanding atasan mereka. Kan logikanya enggak mungkin mereka melakukan sendiri tanpa keterlibatan atasan. Atau memang atasannya tidak tahu sehingga tidak jadi atau belum jadi tersangka?" ungkapnya.
Dia menilai, pemeriksaan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun dari sudut hukum pidana sama dan tidak ada satupun pasal yang menyebutkan harus diberikan keistimewaan terhadap seorang presiden.
Dia menuturkan, presiden pun dulu pernah datang ke Polda Metro Jaya melaporkan telah ada yang memfitnah dirinya.
"Ingat? So tidak ada masalah kan? Kalau memang secara hukum pidana presiden melanggar hukum ya proses. Equality before the law. Ini malah konstitusional," tandasnya.
Pakar hukum pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menyatakan, kalau KPK sudah mengetahui peran Boediono tentu dapat diartikan ada keterlibatan dalam korupsinya.
Maka patut dipertanyakan kenapa mantan Gubernur BI itu tidak segera ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu dia, menilai aneh juga KPK berani menyatakan ada 'peran' tetapi belum jelas sebagai apa.
"Atau kita juga bisa bertanya-tanya bagaimana mungkin dua deputi dinyatakan tersangka sementara Gubernurnya malah belum? Apa mungkin mereka (Budi Mulya 'BM' dan Siti Chalimah Fajriah 'SCF') melakukan tanpa sepengetahuan Gubernur BI pada waktu itu?" tanya Yenti saat dihubungi SINDO, Kamis (22/11/2012).
Dia menuturkan, poin kedua terkait pemeriksaan dan penetapan Boediono sebagai tersangka, dari sudut hukum pidana tidak ada perbedaan kedudukan.
Menurutnya, siapapun itu kalau cukup bukti, maka pantas untuk diproses. Karena tuturnya, tidak satu pun pasal dalam hukum pidana termasuk UU Tipikor yang menyebutkan mengistimewakan seseorang.
"Bisa saja masih proses (penetapan tersangka Boediono). Tapi pertanyaannya, apa pertimbangannya dua orang (BM dan SCF) ini lebih dahulu ditetapkan dibanding atasan mereka. Kan logikanya enggak mungkin mereka melakukan sendiri tanpa keterlibatan atasan. Atau memang atasannya tidak tahu sehingga tidak jadi atau belum jadi tersangka?" ungkapnya.
Dia menilai, pemeriksaan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun dari sudut hukum pidana sama dan tidak ada satupun pasal yang menyebutkan harus diberikan keistimewaan terhadap seorang presiden.
Dia menuturkan, presiden pun dulu pernah datang ke Polda Metro Jaya melaporkan telah ada yang memfitnah dirinya.
"Ingat? So tidak ada masalah kan? Kalau memang secara hukum pidana presiden melanggar hukum ya proses. Equality before the law. Ini malah konstitusional," tandasnya.
(mhd)