DPR lega KPK akui Boediono terlibat Century
Rabu, 21 November 2012 - 17:31 WIB
DPR lega KPK akui Boediono terlibat Century
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan, Wakil Presiden (Wapres) Boediono berperan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp683 miliar dan Bailout Rp6,7 triliun kepada Bank Century.
Peran Boediono itu diketahui penyidik KPK setelah pemeriksaan terhadap dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya dan Siti Fajriyah. Keduanya kini menjadi tersangka baru dalam kasus mega skandal tersebut.
"Dari tindakan tersebut membuat lega dan Abraham Samad telah memenuhi janjinya. Kemudian, penanganan proses hukum kasus Century oleh KPK khususnya terhadap mantan Gubernur BI yang saat ini sebagai Wapres sudah selesai. Proses selanjutnya ada di DPR, yakni melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebelum sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR Bambang Soesatyo, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (21/11/2012).
Menurut Bambang, HMP merupakan langkah penting untuk memutuskan kepastian hukum bagi Wapres Boediono.
"DPR dulu sudah memulai dengan Hak Angket yang menyudutkan Boediono dan sudah sepatutnya kini DPR harus mengakhirnya dengan HMP agar ada kepastian. Apakah Boediono terlibat atau tidak? HMP penting dengan pertimbangan kemanusiaan," ucapnya.
Lebih lanjut Bambang mengungkapkan, untuk proses hukum terhadap Direksi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pejabat BI, pejabat Kemenkeu seperti Srimulyani dan lainnya prosesnya masih panjang.
"KPK juga belum masuk pada penyimpangan dan perbuatan melawan hukum dalam proses PMS atau bailout yang berpotensi merugikan negara Rp6,7 triliun. Aliran dana kasus tersebut diduga mengalir ke partai tertentu dan tim sukses pasangan capres atau cawapres tertentu," tandasnya.
Peran Boediono itu diketahui penyidik KPK setelah pemeriksaan terhadap dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya dan Siti Fajriyah. Keduanya kini menjadi tersangka baru dalam kasus mega skandal tersebut.
"Dari tindakan tersebut membuat lega dan Abraham Samad telah memenuhi janjinya. Kemudian, penanganan proses hukum kasus Century oleh KPK khususnya terhadap mantan Gubernur BI yang saat ini sebagai Wapres sudah selesai. Proses selanjutnya ada di DPR, yakni melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebelum sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR Bambang Soesatyo, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (21/11/2012).
Menurut Bambang, HMP merupakan langkah penting untuk memutuskan kepastian hukum bagi Wapres Boediono.
"DPR dulu sudah memulai dengan Hak Angket yang menyudutkan Boediono dan sudah sepatutnya kini DPR harus mengakhirnya dengan HMP agar ada kepastian. Apakah Boediono terlibat atau tidak? HMP penting dengan pertimbangan kemanusiaan," ucapnya.
Lebih lanjut Bambang mengungkapkan, untuk proses hukum terhadap Direksi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pejabat BI, pejabat Kemenkeu seperti Srimulyani dan lainnya prosesnya masih panjang.
"KPK juga belum masuk pada penyimpangan dan perbuatan melawan hukum dalam proses PMS atau bailout yang berpotensi merugikan negara Rp6,7 triliun. Aliran dana kasus tersebut diduga mengalir ke partai tertentu dan tim sukses pasangan capres atau cawapres tertentu," tandasnya.
(maf)