KPK belum terima hasil telaah BAKN
Selasa, 20 November 2012 - 15:30 WIB
KPK belum terima hasil telaah BAKN
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku belum menerima hasil telaah Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Saya baru dengar itu, ada surat resmi ke KPK enggak? Kami enggak mau menjawab sesuatu yang belum masuk ke KPK," ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Lebih jauh, Bambang menolak merespon hasil telaah BAKN sebelum pihaknya menerima surat secara resmi. "Belum ada surat resmi yang disampaikan BAKN ke KPK," tegasnya.
Menurutnya, dalam proses penegakan hukum, baik proses penyelidikan atau penyidikan pihaknya tidak perlu diperintah, pasalnya KPK akan bekerja sesuai prosedur hukum.
"KPK pasti akan melakukan sesuatu sesuai prosedur, enggak usah diperintah-perintah lagi. Kalau memang ada sesuatu yang khusus, itu enggak bisa pakai omongan, harus ada surat yang resmi," terangnya.
Proses pengungkapan kasus senilai triliunan rupiah itu, masih terus berlangsung. Jika ada perkembangan yang signifikan, KPK akan mengungkapkan pada waktu yang tepat. Mantan pengacara LPS ini mengaku, tidak ada kendala dalam menangani kasus Hambalang, namun harus bekerja sesuai dengan alat bukti.
"Enggak ada kesulitannya, tapi kita memang harus efisien dan efektif, dengan tenaga yang terbatas dengan efisien, dan efektif itu, kita mungkin bisa optimal," pungkasnya.
"Saya baru dengar itu, ada surat resmi ke KPK enggak? Kami enggak mau menjawab sesuatu yang belum masuk ke KPK," ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Lebih jauh, Bambang menolak merespon hasil telaah BAKN sebelum pihaknya menerima surat secara resmi. "Belum ada surat resmi yang disampaikan BAKN ke KPK," tegasnya.
Menurutnya, dalam proses penegakan hukum, baik proses penyelidikan atau penyidikan pihaknya tidak perlu diperintah, pasalnya KPK akan bekerja sesuai prosedur hukum.
"KPK pasti akan melakukan sesuatu sesuai prosedur, enggak usah diperintah-perintah lagi. Kalau memang ada sesuatu yang khusus, itu enggak bisa pakai omongan, harus ada surat yang resmi," terangnya.
Proses pengungkapan kasus senilai triliunan rupiah itu, masih terus berlangsung. Jika ada perkembangan yang signifikan, KPK akan mengungkapkan pada waktu yang tepat. Mantan pengacara LPS ini mengaku, tidak ada kendala dalam menangani kasus Hambalang, namun harus bekerja sesuai dengan alat bukti.
"Enggak ada kesulitannya, tapi kita memang harus efisien dan efektif, dengan tenaga yang terbatas dengan efisien, dan efektif itu, kita mungkin bisa optimal," pungkasnya.
(san)