MA persilakan KY terus usut Yamanie
Senin, 19 November 2012 - 23:43 WIB
MA persilakan KY terus usut Yamanie
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) mempersilahkan Komisi Yudisial (KY) untuk terus menyelidiki pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Agung Achmad Yamanie. Yamanie juga sudah diperiksa oleh MA, dan pemeriksaan itu dianggap cukup.
Sementara KY, masih berwenang memeriksa status Yamanie, karena masih sebagai hakim aktif. MA juga akan mengikuti jika KY merekomendasikan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebagai tempat untuk menyelesaikan masalah ini.
"KY, KPK, polisi silahkan berproses. Pemalsuan ini bukan delik aduan, boleh disidik karena pidana. Ada batas pemeriksaan, MA tidak bisa sampai pemeriksaan saksi yang banyak. KY silakan berproses, MA tidak lapor. Masak jeruk makan jeruk," kata Wakil Kerua KY Imam Anshori Saleh saat ditemui di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2012).
Imam mengatakan, MA tidak perlu menyuruh Yamanie untuk mundur, jika hanya ingin mengambil alih perkara yang ditanganinya. Ketua MA, menurutnya mempunyai kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
"MA ini protektif, kesannya mengelabui masyarakat dengan memberi tahu bahwa Yamanie mundur karena sakit. Seharusnya tidak demikian, hakim itu Kalau bener ya dijunjung tinggi. Kalau salah ya salah, ditindak. Justru MA-nya kasihan, masyrakat jadi tidak percaya," ujarnya.
Akibat informasi yang sering berubah-ubah itu, lanjut Imam, hal itu membuat MA menjadi tidak dipercaya masyarakat.
Berkali-kali Imam meminta, agar MA menolak pengunduran diri Hakim Agung Ahmad Yamanie. Alasannya agar KY bisa tetap memeriksa Ahmad Yamanie terkait kelalaiannya di pembatalan hukuman mati gembong narkoba Hengky Gunawan.
"Lagi pula kalau sesuai UU 23/2009 tentang MA, alasan sakit Yamanie tidak kuat. Di UU itu harus dijelaskan dan kurun waktu sakitnya sekitar tiga bulan," jelasnya.
Sementara KY, masih berwenang memeriksa status Yamanie, karena masih sebagai hakim aktif. MA juga akan mengikuti jika KY merekomendasikan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebagai tempat untuk menyelesaikan masalah ini.
"KY, KPK, polisi silahkan berproses. Pemalsuan ini bukan delik aduan, boleh disidik karena pidana. Ada batas pemeriksaan, MA tidak bisa sampai pemeriksaan saksi yang banyak. KY silakan berproses, MA tidak lapor. Masak jeruk makan jeruk," kata Wakil Kerua KY Imam Anshori Saleh saat ditemui di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2012).
Imam mengatakan, MA tidak perlu menyuruh Yamanie untuk mundur, jika hanya ingin mengambil alih perkara yang ditanganinya. Ketua MA, menurutnya mempunyai kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
"MA ini protektif, kesannya mengelabui masyarakat dengan memberi tahu bahwa Yamanie mundur karena sakit. Seharusnya tidak demikian, hakim itu Kalau bener ya dijunjung tinggi. Kalau salah ya salah, ditindak. Justru MA-nya kasihan, masyrakat jadi tidak percaya," ujarnya.
Akibat informasi yang sering berubah-ubah itu, lanjut Imam, hal itu membuat MA menjadi tidak dipercaya masyarakat.
Berkali-kali Imam meminta, agar MA menolak pengunduran diri Hakim Agung Ahmad Yamanie. Alasannya agar KY bisa tetap memeriksa Ahmad Yamanie terkait kelalaiannya di pembatalan hukuman mati gembong narkoba Hengky Gunawan.
"Lagi pula kalau sesuai UU 23/2009 tentang MA, alasan sakit Yamanie tidak kuat. Di UU itu harus dijelaskan dan kurun waktu sakitnya sekitar tiga bulan," jelasnya.
(mhd)