Machfud akui KPK amankan dokumen dari rumahnya
Senin, 19 November 2012 - 20:09 WIB
Machfud akui KPK amankan dokumen dari rumahnya
A
A
A
Sindonews.com - Pemilik saham PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso mengakui, dalam pengeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah berhasil diamankan beberapa dokumen penting.
Semua dokumen itu pun berkaitan dengan proyek Hambalang, baik di kantor maupun di kediamannya. "Biasa dokumen terkait proyek Hambalang semua dibawa. itu ada terdiri dari gambar softdrawing, material approvel. Ya itu semua dibawa silakan tidak apa-apa," kata Machfud usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/11/2012).
Machfud memastikan, jika pihaknya telah melakukan pekerjaan yang sesuai aturan. Dia membantah, jika uang sebesar Rp63 miliar itu merupakan fee pada kasus Hambalang, seperti data yang ditemukan oleh BPK. Padahal uang itu merupakan uang muka untuk perusahaannya dalam rangka pengerjaan kelistrikan proyek Hambalang.
"Itu (63 Miliar) uang muka, bukan fee. Itu uang muka untuk PT Dutasari mengerjakan proyeknya (mekanikal electrical)," tandasnya.
Seperti diketahui, audit BPK mengungkap MS (Mahfud Suroso) selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp63.300.942.000 yang tidak seharusnya diterima.
Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin beberapa waktu lalu.
Ia menyebut PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek Hambalang kemudian mengalokasikannya ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta ke DPR. Namun, baik Anas maupun Andi membantah pertanyaan Nazaruddin.
Dana proyek pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, diketahui banyak mengalir ke perusahaan milik Komisaris PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.
Tidak hanya itu, dari data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK, tercatat juga adanya aliran dana dari pemenang proyek Hambalang PT Adhi Karya Tbk kepada Machfud.
Semua dokumen itu pun berkaitan dengan proyek Hambalang, baik di kantor maupun di kediamannya. "Biasa dokumen terkait proyek Hambalang semua dibawa. itu ada terdiri dari gambar softdrawing, material approvel. Ya itu semua dibawa silakan tidak apa-apa," kata Machfud usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/11/2012).
Machfud memastikan, jika pihaknya telah melakukan pekerjaan yang sesuai aturan. Dia membantah, jika uang sebesar Rp63 miliar itu merupakan fee pada kasus Hambalang, seperti data yang ditemukan oleh BPK. Padahal uang itu merupakan uang muka untuk perusahaannya dalam rangka pengerjaan kelistrikan proyek Hambalang.
"Itu (63 Miliar) uang muka, bukan fee. Itu uang muka untuk PT Dutasari mengerjakan proyeknya (mekanikal electrical)," tandasnya.
Seperti diketahui, audit BPK mengungkap MS (Mahfud Suroso) selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp63.300.942.000 yang tidak seharusnya diterima.
Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin beberapa waktu lalu.
Ia menyebut PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek Hambalang kemudian mengalokasikannya ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta ke DPR. Namun, baik Anas maupun Andi membantah pertanyaan Nazaruddin.
Dana proyek pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, diketahui banyak mengalir ke perusahaan milik Komisaris PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.
Tidak hanya itu, dari data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK, tercatat juga adanya aliran dana dari pemenang proyek Hambalang PT Adhi Karya Tbk kepada Machfud.
(mhd)