Machfud akui KPK amankan dokumen dari rumahnya

Senin, 19 November 2012 - 20:09 WIB
Machfud akui KPK amankan...
Machfud akui KPK amankan dokumen dari rumahnya
A A A
Sindonews.com - Pemilik saham PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso mengakui, dalam pengeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah berhasil diamankan beberapa dokumen penting.

Semua dokumen itu pun berkaitan dengan proyek Hambalang, baik di kantor maupun di kediamannya. "Biasa dokumen terkait proyek Hambalang semua dibawa. itu ada terdiri dari gambar softdrawing, material approvel. Ya itu semua dibawa silakan tidak apa-apa," kata Machfud usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/11/2012).

Machfud memastikan, jika pihaknya telah melakukan pekerjaan yang sesuai aturan. Dia membantah, jika uang sebesar Rp63 miliar itu merupakan fee pada kasus Hambalang, seperti data yang ditemukan oleh BPK. Padahal uang itu merupakan uang muka untuk perusahaannya dalam rangka pengerjaan kelistrikan proyek Hambalang.

"Itu (63 Miliar) uang muka, bukan fee. Itu uang muka untuk PT Dutasari mengerjakan proyeknya (mekanikal electrical)," tandasnya.

Seperti diketahui, audit BPK mengungkap MS (Mahfud Suroso) selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp63.300.942.000 yang tidak seharusnya diterima.

Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin beberapa waktu lalu.

Ia menyebut PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek Hambalang kemudian mengalokasikannya ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta ke DPR. Namun, baik Anas maupun Andi membantah pertanyaan Nazaruddin.

Dana proyek pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, diketahui banyak mengalir ke perusahaan milik Komisaris PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.

Tidak hanya itu, dari data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK, tercatat juga adanya aliran dana dari pemenang proyek Hambalang PT Adhi Karya Tbk kepada Machfud.
(mhd)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved