Kasus pupuk Kementan diselidiki KPK
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pertanian, satu dari tiga kementerian yang dilaporkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tekait kasus pengadaan pupuk tahun 2011.
Berdasarkan penelusuran, kasus pengadaan pupuk merupakan pengembangan dari laporan pengaduan masyarakat dan sejumlah kasus korupsi yang melibatkan PT Permai Grup, perusahaan milik terpidana M Nazaruddin.
Kasus itu sebenarnya berkaitan dengan pengadaan dekomposer cair dan pupuk sehati senilai Rp81 miliar tahun anggaran 2011.
Dikonfirmasi soal itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, memang salah satu dari tiga kementerian itu sedang diselidiki. Namun dia mengaku tidak mengetahui kementerian dan kasus apa.
Menurutnya, laporan Dipo Alam itu saat ini tengah ditelaah KPK. "Saya tidak difidding nama-nama tiga kementerian itu. Bahkan kasus apa dan kementerian mana yang diselidiki," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Sekadar diketahui, dalam pengadaan pupuk tersebut, salah satu pemenang tendernya yakni perusahaan milik Nazaruddin, PT Daya Merry Persada (PT DMP), anak perusahaan PT Permai Grup.
Sebelumnya, Dipo Alam pernah menuturkan, dari tiga kementerian yang dilaporkan ke KPK pada Rabu 14 November itu ada satu kementerian yang tengah diselidiki KPK. Namun dia mengaku, dirinya tidak berhak memberikan informasi terkait penyelidikan itu.
Laporan itu sebagaimana diketahui, terkait dugaan permainan proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang melibatkan, staf khusus kementerian kader partai politik, anggota DPR, dan staf khusus kementerian non partai di tiga kementerian.
Berdasar data yang dihimpun, terungkap tiga kementerian tersebut yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertahanan. Sedangkan satu kementerian yang tengah diselidiki KPK yakni Kementerian Pertanian.
Berdasarkan penelusuran, kasus pengadaan pupuk merupakan pengembangan dari laporan pengaduan masyarakat dan sejumlah kasus korupsi yang melibatkan PT Permai Grup, perusahaan milik terpidana M Nazaruddin.
Kasus itu sebenarnya berkaitan dengan pengadaan dekomposer cair dan pupuk sehati senilai Rp81 miliar tahun anggaran 2011.
Dikonfirmasi soal itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, memang salah satu dari tiga kementerian itu sedang diselidiki. Namun dia mengaku tidak mengetahui kementerian dan kasus apa.
Menurutnya, laporan Dipo Alam itu saat ini tengah ditelaah KPK. "Saya tidak difidding nama-nama tiga kementerian itu. Bahkan kasus apa dan kementerian mana yang diselidiki," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Sekadar diketahui, dalam pengadaan pupuk tersebut, salah satu pemenang tendernya yakni perusahaan milik Nazaruddin, PT Daya Merry Persada (PT DMP), anak perusahaan PT Permai Grup.
Sebelumnya, Dipo Alam pernah menuturkan, dari tiga kementerian yang dilaporkan ke KPK pada Rabu 14 November itu ada satu kementerian yang tengah diselidiki KPK. Namun dia mengaku, dirinya tidak berhak memberikan informasi terkait penyelidikan itu.
Laporan itu sebagaimana diketahui, terkait dugaan permainan proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang melibatkan, staf khusus kementerian kader partai politik, anggota DPR, dan staf khusus kementerian non partai di tiga kementerian.
Berdasar data yang dihimpun, terungkap tiga kementerian tersebut yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertahanan. Sedangkan satu kementerian yang tengah diselidiki KPK yakni Kementerian Pertanian.
(lns)