Direktur PT Dutasari Citralaras diperiksa KPK
Senin, 19 November 2012 - 10:38 WIB
Direktur PT Dutasari Citralaras diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi kasus korupsi di pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Jawa Barat. Saksi yang panggil kali ini adalah Direktur perusahaan PT Dutasari Citralas Machfud Suroros.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (19/11/2012).
Berdasarkan pengamatan di lokasi, Machfud tiba di KPK, sekira pukul 09.38 WIB. Kepada wartawan, dia sempat mengaku korupsi Hambalang, tidak ada hubungannya dengan perusahaan yang telah menjadi salah satu subkontraktor proyek senilai Rp2,5 triliun itu.
“Apa hubungan pidana dengan pekerjaan saya. Kontrak saya itu benar-benar asli kontrak bisnis,“ terang Machfud di Gedung KPK, Jakarta.
Namun begitu, Machfud enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kelanjutan permasalah korupsi hingga keanehan perusahaannya yang bisa menjadi salah satu perusahaan subkontraktor, walaupun sebelumnya tidak disetujui oleh PT Adhi Karya.
"Belum, nanti saja setelah diperiksa. Saya akan luruskan. Kira kira begitu, biar tenang, setelah saya diperika. Saya akan bertanggung jawab untuk pekerjanan saya, saya gentle kok, saya profesional,“ jelasnya.
Selain Machfud, penyidik KPK juga diketahui akan melakukan pemeriksaan terhadap Husni Al Huda dari pihak swasta, Jaelani, salah satu PNS di Kemenpora, staf KSO Adhi Wika М. Muqorobin, serta Dedi Permadi Mantan kabid kementerian PU.
“Mereka semua diperiksa sebagai saksi,“ jelas Priharsa.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (19/11/2012).
Berdasarkan pengamatan di lokasi, Machfud tiba di KPK, sekira pukul 09.38 WIB. Kepada wartawan, dia sempat mengaku korupsi Hambalang, tidak ada hubungannya dengan perusahaan yang telah menjadi salah satu subkontraktor proyek senilai Rp2,5 triliun itu.
“Apa hubungan pidana dengan pekerjaan saya. Kontrak saya itu benar-benar asli kontrak bisnis,“ terang Machfud di Gedung KPK, Jakarta.
Namun begitu, Machfud enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kelanjutan permasalah korupsi hingga keanehan perusahaannya yang bisa menjadi salah satu perusahaan subkontraktor, walaupun sebelumnya tidak disetujui oleh PT Adhi Karya.
"Belum, nanti saja setelah diperiksa. Saya akan luruskan. Kira kira begitu, biar tenang, setelah saya diperika. Saya akan bertanggung jawab untuk pekerjanan saya, saya gentle kok, saya profesional,“ jelasnya.
Selain Machfud, penyidik KPK juga diketahui akan melakukan pemeriksaan terhadap Husni Al Huda dari pihak swasta, Jaelani, salah satu PNS di Kemenpora, staf KSO Adhi Wika М. Muqorobin, serta Dedi Permadi Mantan kabid kementerian PU.
“Mereka semua diperiksa sebagai saksi,“ jelas Priharsa.
(san)