RUU KKG pokok kesetaraan & keadilan gender
Sabtu, 17 November 2012 - 13:05 WIB
RUU KKG pokok kesetaraan & keadilan gender
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) Chairun Nisa mendesak agar dibentuk suatu undang-undang yang khusus melindungi kesetaraan gender.
"Komitmen Pemerintah dalam mencapai kesetaraan dan keadilan gender sudah lama tersurat dalam konstitusi UUD 1945 yang menjamin dan melindungi hak asasi manusia tanpa adanya pembedaan baik ras, agama, jenis kelamin maupun gender," ujar Chairun dalan rilis yang diterima Sindonews, Sabtu (17/11/2012).
Ditambahkan dia, produk hukum yang berpihak terhadap gender selama era reformasi, telah cukup banyak ditelurkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, perangkat peraturan perundang-undangan tersebut, dirasa belum cukup. Karena belum ada satu payung hukum yang mampu menjadi sandaran utuh, bagi pencapaian kesetaraan dan keadilan gender.
"RUU KKG merupakan rancangan peraturan perundang-undangan strategis yang akan dijadikan payung kebijakan dalam rangka menciptakan situasi kondusif bagi pencegahan diskriminasi gender maupun kesenjangan gender,” terangnya.
Secara filosofis, sambung Chairun, RUU KKG telah sejalan dengan apa yang telah diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945, sebagai cita-cita bangsa dan Negara.
“Dengan adanya RUU KKG, diharapkan tanggung jawab sosial baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, terhadap kesetaraan dan keadilan gender, akan semakin meningkat,” tukas politikus Partai Golkar ini.
"Komitmen Pemerintah dalam mencapai kesetaraan dan keadilan gender sudah lama tersurat dalam konstitusi UUD 1945 yang menjamin dan melindungi hak asasi manusia tanpa adanya pembedaan baik ras, agama, jenis kelamin maupun gender," ujar Chairun dalan rilis yang diterima Sindonews, Sabtu (17/11/2012).
Ditambahkan dia, produk hukum yang berpihak terhadap gender selama era reformasi, telah cukup banyak ditelurkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, perangkat peraturan perundang-undangan tersebut, dirasa belum cukup. Karena belum ada satu payung hukum yang mampu menjadi sandaran utuh, bagi pencapaian kesetaraan dan keadilan gender.
"RUU KKG merupakan rancangan peraturan perundang-undangan strategis yang akan dijadikan payung kebijakan dalam rangka menciptakan situasi kondusif bagi pencegahan diskriminasi gender maupun kesenjangan gender,” terangnya.
Secara filosofis, sambung Chairun, RUU KKG telah sejalan dengan apa yang telah diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945, sebagai cita-cita bangsa dan Negara.
“Dengan adanya RUU KKG, diharapkan tanggung jawab sosial baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, terhadap kesetaraan dan keadilan gender, akan semakin meningkat,” tukas politikus Partai Golkar ini.
(san)