Permasalahan KPU klasik
Jum'at, 16 November 2012 - 18:35 WIB
Permasalahan KPU klasik
A
A
A
Sindonews.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai permasalahan di internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan masalah klasik.
"Ini persoalan klasik tapi tidak ada yang berani unggah ada persoalan di institusi penyelenggara pemilu kita," jelas Direktur Eksekutif Perludem Titi Angraini di Kantor Bawaslu, Jumat (16/11/2012).
Titi menyebut di era Pemilu 2009 sebenarnya permasalahan tersebut juga sudah ada, namun terkesan dibiarkan. Sehingga, ketika permasalahan tersebut mengemuka ke publik saat ini, maka waktu yang tepatlah untuk melakukan pembenahan di internal KPU.
"Harus ada reformasi birokrasi, saya melihat pada komisioner yang ini memang ada upaya perbaikan," katanya.
Titi menjelaskan, sebenarnya Komisioner KPU memiliki kewenangan untuk melakukan reformasi birokrasi, dan itu telah diatur dalam Undang-undang.
"Dalam undang-undang diatur semua berdasarkan komisioner, tapi saya lihat memang ada persoalan sejak awal, karena memang ada dikotomi pada PNS di KPU," tukasnya.
"Ini persoalan klasik tapi tidak ada yang berani unggah ada persoalan di institusi penyelenggara pemilu kita," jelas Direktur Eksekutif Perludem Titi Angraini di Kantor Bawaslu, Jumat (16/11/2012).
Titi menyebut di era Pemilu 2009 sebenarnya permasalahan tersebut juga sudah ada, namun terkesan dibiarkan. Sehingga, ketika permasalahan tersebut mengemuka ke publik saat ini, maka waktu yang tepatlah untuk melakukan pembenahan di internal KPU.
"Harus ada reformasi birokrasi, saya melihat pada komisioner yang ini memang ada upaya perbaikan," katanya.
Titi menjelaskan, sebenarnya Komisioner KPU memiliki kewenangan untuk melakukan reformasi birokrasi, dan itu telah diatur dalam Undang-undang.
"Dalam undang-undang diatur semua berdasarkan komisioner, tapi saya lihat memang ada persoalan sejak awal, karena memang ada dikotomi pada PNS di KPU," tukasnya.
(rsa)