DPR segera panggil Kesekjenan KPU & Mendagri
Jum'at, 16 November 2012 - 17:22 WIB
DPR segera panggil Kesekjenan KPU & Mendagri
A
A
A
Sindonews.com - Kisruh di internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa dibiarkan. Menurut anggota Komisi II DPR RI Nurul Arifin jika kondisi itu dibiarkan berlarut-larut, bisa menggangu kredibilitas Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Maka itu, ditegaskan oleh politikus Partai Golkar ini, Komisi II DPR berinisiatif memanggil Kesekjenan KPU dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kalau masih begini, saya tidak bisa berharap Pemilu bisa berjalan kredibel karena mereka sendiri tidak satu, jadi kalau di internal tidak bisa profesional bagaimana di luar, mungkin kami dari komisi dua akan panggil kesekjenan atau mungkin Pak Menteri, sekali lagi yang harus diganti Wasekjen dan harus ada evaluasi di kepala biro situ," tukasnya di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (16/11/2012).
Namun demkian, dirinya belum dapat memastikan, kapan pemanggilan tersebut dilakukan. Dia hanya berharap bisa dilakukan secepatnya.
"Mudah-mudahan pada sidang ini akan bisa kita panggil atau mengganti sesuai pasal 2 undang-undang nomor 15 , KPU boleh mengganti kesekretariatan bilamana mereka tidak membantu, jadi itu tidak ilegal," jelasnya.
Maka itu, ditegaskan oleh politikus Partai Golkar ini, Komisi II DPR berinisiatif memanggil Kesekjenan KPU dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kalau masih begini, saya tidak bisa berharap Pemilu bisa berjalan kredibel karena mereka sendiri tidak satu, jadi kalau di internal tidak bisa profesional bagaimana di luar, mungkin kami dari komisi dua akan panggil kesekjenan atau mungkin Pak Menteri, sekali lagi yang harus diganti Wasekjen dan harus ada evaluasi di kepala biro situ," tukasnya di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (16/11/2012).
Namun demkian, dirinya belum dapat memastikan, kapan pemanggilan tersebut dilakukan. Dia hanya berharap bisa dilakukan secepatnya.
"Mudah-mudahan pada sidang ini akan bisa kita panggil atau mengganti sesuai pasal 2 undang-undang nomor 15 , KPU boleh mengganti kesekretariatan bilamana mereka tidak membantu, jadi itu tidak ilegal," jelasnya.
(lns)