BPK didesak serahkan temuan ke KPK
Jum'at, 16 November 2012 - 11:30 WIB
BPK didesak serahkan temuan ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) atas audit proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) menemukan banyak kejanggalan.
Bahkan setelah ditelaah kembali oleh Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR melahirkan beberapa rekomendasi yang harus segera ditindak lanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Demokrat (PD) Saan Mustopa menyarankan temuan BPK terhadap Proyek P3SON, Hambalang langsung disampaikan ke KPK. Menurutnya, KPK sudah bergerak lebih maju, dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan satu tersangka yakni Dedy Kusdinar.
"Kalau ada kejanggalan seperti yang dilakukan BPK dalam audit investigatif. Sampaikan ke aparat penegak hukum. Biar nanti yang menentukan pihak pidana atau tidak biar KPk yang menentukan," ujar Saan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (16/11/2012).
Anggota Komisi III DPR ini menilai kasus Proyek Hambalang jangan sampai dibawa ke ranah politik, sebaiknya dipercayakan ke KPK untuk terus mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
"Kalau dibawa ke politik akan mengganggu proses hukum di KPK. Sebaiknya hasil temuan BAKN sampaikan KPK," pungkasnya.
Berikut rekomendasi badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR :
1. Meminta KPK menuntaskan penanganan kasus Hambalang yang menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp243,66 miliar dan kepada PPATK untuk melakukan penelusuran aliran dana tersebut.
2. Selain menyesalkan problem independensi, kebocoran laporan BPK, BAKN meminta BPK segera melakukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana yang dijanjikan pada tanggal 31 Oktober 2012, untuk mengungkapkan kerugian negara lebih jauh.
3. Meminta Pimpinan Komisi X dan Pokja Anggaran untuk bertanggung jawab atas proses pembahasan dan persetujuan anggaran proyek P3SON Hambalang Bogor, yang awalnya pada tahun 2010 hanya sebesar Rp275 miliar di tahun 2012 menjadi Rp1,175 triliun.
4. Meminta DPR untuk mempergunakan hak tanya kepada pemerintah sehubungan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek P3SON.
Bahkan setelah ditelaah kembali oleh Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR melahirkan beberapa rekomendasi yang harus segera ditindak lanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Demokrat (PD) Saan Mustopa menyarankan temuan BPK terhadap Proyek P3SON, Hambalang langsung disampaikan ke KPK. Menurutnya, KPK sudah bergerak lebih maju, dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan satu tersangka yakni Dedy Kusdinar.
"Kalau ada kejanggalan seperti yang dilakukan BPK dalam audit investigatif. Sampaikan ke aparat penegak hukum. Biar nanti yang menentukan pihak pidana atau tidak biar KPk yang menentukan," ujar Saan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (16/11/2012).
Anggota Komisi III DPR ini menilai kasus Proyek Hambalang jangan sampai dibawa ke ranah politik, sebaiknya dipercayakan ke KPK untuk terus mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
"Kalau dibawa ke politik akan mengganggu proses hukum di KPK. Sebaiknya hasil temuan BAKN sampaikan KPK," pungkasnya.
Berikut rekomendasi badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR :
1. Meminta KPK menuntaskan penanganan kasus Hambalang yang menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp243,66 miliar dan kepada PPATK untuk melakukan penelusuran aliran dana tersebut.
2. Selain menyesalkan problem independensi, kebocoran laporan BPK, BAKN meminta BPK segera melakukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana yang dijanjikan pada tanggal 31 Oktober 2012, untuk mengungkapkan kerugian negara lebih jauh.
3. Meminta Pimpinan Komisi X dan Pokja Anggaran untuk bertanggung jawab atas proses pembahasan dan persetujuan anggaran proyek P3SON Hambalang Bogor, yang awalnya pada tahun 2010 hanya sebesar Rp275 miliar di tahun 2012 menjadi Rp1,175 triliun.
4. Meminta DPR untuk mempergunakan hak tanya kepada pemerintah sehubungan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek P3SON.
(lns)