Bawaslu diminta segera bersikap

Jum'at, 16 November 2012 - 09:20 WIB
Bawaslu diminta segera...
Bawaslu diminta segera bersikap
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta secepatnya menentukan sikap atas hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak menyertakan 12 partai politik (Parpol) ke dalam verifikasi faktual.

"Atas penolakan KPU terhadap rekomendasi Bawaslu untuk menyertakan 12 parpol dalam proses verifikasi faktual (vertual), Bawaslu perlu segera mengambil sikap," desak Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin kepada Sindonews, Jumat (16/11/2012).

Menurut Said, dalam hal ini Bawaslu bisa mengambil langkah persuasif dengan membuat satu keputusan bersama ataupun memberikan sanksi dan peringatan kepada KPU sesuai dengan undang-undang Pemilu Pasal 256.

"Pertama, mengawali penyelesaian kasus melalui pendekatan persuasif. Bawaslu bisa mengajukan semacam memorandum atau dalam pasal 256 UU Pemilu disebut dengan pemberian sanksi peringatan kepada KPU," usul Said.

Teguran itu bisa dilakukan dengan ketentuan yang jelas. Yakni, KPU dinilai telah keliru dalam memproses rekomendasi Bawaslu yang mana mereka meminta agar KPU memasukkan 12 Parpol ke dalam verifikasi faktual bukan dengan melaksanakan pemeriksaan ulang.

"Teguran itu bisa disampaikan karena dua alasan. Kesatu, karena KPU telah keliru memproses rekomendasi Bawaslu. Permintaan Bawaslu adalah penyertaan 12 parpol dalm proses vertual, sementara KPU malah melakukan pemeriksaan ulang persyaratan administrasi ke-12 parpol itu," katanya lagi.

Dan hasil keputusan KPU itu tidak sesuai dengan rekomendasi Bawaslu. "Kedua, karena hasil dari tindaklanjut KPU tidak serupa dengan rekomendasi Bawaslu," tukasnya.

Jika kedua institusi tersebut bersikukuh dengan hasil masing-masing, maka sebaiknya Bawaslu memikirkan untuk mengambil langkah tegas.

"Dalam hal pendekatan persuasif di atas tidak direspons positif oleh KPU, sementara Bawaslu kukuh pendirian bahwa KPU wajib memutus serupa dari apa yang direkomendasikannya, maka Bawaslu bisa mengambil langkah tegas," tutupnya.
(lns)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Infografis
Mantan Jenderal Zionis:...
Mantan Jenderal Zionis: 3 Penyebab Israel akan Segera Hancur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved