Sejauhmana tingkat urgen RUU Kamnas?

Kamis, 15 November 2012 - 06:43 WIB
Sejauhmana tingkat urgen...
Sejauhmana tingkat urgen RUU Kamnas?
A A A
Sindonews.com - Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) harusnya dibentuk, pada tahun 1999-2001. Karena pada saat itu, undang-undang mengenai pertahanan, maupun keamanan nasional, masih belum ada. Sehingga akan ada rasa rasionalitas yang cukup tinggi untuk membuat sistem mengenai pertahanan dan keamanan tersebut.

"Perlu (UU Kamnas dibentuk). Kalau ini (UU Kamnas) hadir diera 1999-2001, mungkin ada rasionalitas yang sangat cukup untuk membuat suatu sistem," kata Direktur Program Imparsial Al Araf di Gedung The Indonesian Institute, Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Namun, permasalahan saat ini adalah, RUU ini muncul pasca terbentuknya undang-undang pertahanan dan keamanan. Sehingga RUU Kamnas ini terkesan menjadi tumpang tindih dengan UU yang sudah terbentuk. "Masalahnya, RUU (Kamnas) ini hadir di saat UU Pertahanan, UU Polri, UU TNI sudah terbentuk," terangnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, karena kesan itulah maka rancangan undang-undang itu harus dipertanyakan tingkat urgennya. Dan juga harus mempertanyakan 'kemauan' pemerintah yang ingin membuat RUU tersebut.

"Rancangan UU ini harus dipertanyakan, sampai sejauh mana urgennya. Kita harus tanya ke pemerintah dulu. Pemerintah maunya apa untuk membuat UU tersebut," tukasnya.

Sebelumnya diketahui, RUU Kamnas sampai saat ini masih diperdebatkan di DPR. RUU ini sendiri sudah menyita perhatian berbagai pihak dan menjadi sebuah polemik. Hal itu karena RUU ini disinyalir sarat dengan kepentingan politis di dalamnya.

Selain itu, RUU ini juga dikhawatirkan akan memberi kesempatan kepada tentara untuk masuk ke ranah penegakan keamanan. Dimana atas nama mengancam keamanan negara, tentara dapat langsung terlibat dalam penegakan keamanan. Sehingga RUU ini dirasa perlu dipelajari lebih lanjut.
(san)
Berita Terkait
UU Kamnas Dinilai Mampu...
UU Kamnas Dinilai Mampu Tegakkan Supremasi Sipil di Tahun Politik
Bahayakan Kamnas, Pemerintah...
Bahayakan Kamnas, Pemerintah Jangan Anggap Enteng 279 Juta Data WNI Bocor
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai...
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai RUU Inisiatif DPR
RUU Keimigrasian, RUU...
RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, dan RUU Polri Jadi Inisiatif DPR
Polemik Rancangan Undang-Undang...
Polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila
Desakan Percepatan RUU...
Desakan Percepatan RUU Perampasan Aset dan Komitmen Presiden Prabowo untuk Penguatan KPK
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Pasal-pasal di RUU Penyiaran...
Pasal-pasal di RUU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved