Sejauhmana tingkat urgen RUU Kamnas?

Kamis, 15 November 2012 - 06:43 WIB
Sejauhmana tingkat urgen RUU Kamnas?
Sejauhmana tingkat urgen RUU Kamnas?
A A A
Sindonews.com - Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) harusnya dibentuk, pada tahun 1999-2001. Karena pada saat itu, undang-undang mengenai pertahanan, maupun keamanan nasional, masih belum ada. Sehingga akan ada rasa rasionalitas yang cukup tinggi untuk membuat sistem mengenai pertahanan dan keamanan tersebut.

"Perlu (UU Kamnas dibentuk). Kalau ini (UU Kamnas) hadir diera 1999-2001, mungkin ada rasionalitas yang sangat cukup untuk membuat suatu sistem," kata Direktur Program Imparsial Al Araf di Gedung The Indonesian Institute, Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Namun, permasalahan saat ini adalah, RUU ini muncul pasca terbentuknya undang-undang pertahanan dan keamanan. Sehingga RUU Kamnas ini terkesan menjadi tumpang tindih dengan UU yang sudah terbentuk. "Masalahnya, RUU (Kamnas) ini hadir di saat UU Pertahanan, UU Polri, UU TNI sudah terbentuk," terangnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, karena kesan itulah maka rancangan undang-undang itu harus dipertanyakan tingkat urgennya. Dan juga harus mempertanyakan 'kemauan' pemerintah yang ingin membuat RUU tersebut.

"Rancangan UU ini harus dipertanyakan, sampai sejauh mana urgennya. Kita harus tanya ke pemerintah dulu. Pemerintah maunya apa untuk membuat UU tersebut," tukasnya.

Sebelumnya diketahui, RUU Kamnas sampai saat ini masih diperdebatkan di DPR. RUU ini sendiri sudah menyita perhatian berbagai pihak dan menjadi sebuah polemik. Hal itu karena RUU ini disinyalir sarat dengan kepentingan politis di dalamnya.

Selain itu, RUU ini juga dikhawatirkan akan memberi kesempatan kepada tentara untuk masuk ke ranah penegakan keamanan. Dimana atas nama mengancam keamanan negara, tentara dapat langsung terlibat dalam penegakan keamanan. Sehingga RUU ini dirasa perlu dipelajari lebih lanjut.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8963 seconds (0.1#10.140)