Sistem promosi & mutasi hakim perlu dibernahi
Kamis, 15 November 2012 - 03:15 WIB
Sistem promosi & mutasi hakim perlu dibernahi
A
A
A
Sindonews.com - Hakim Agung Gayus Topane Lumbuun meminta Mahkamah Agung (MA) membenahi mekanisme mutasi dan promosi hakim. Di lembaga ini, promosi dan mutasi yang didasarkan oleh penilaian kinerja seorang pejabat, ternyata dilakukan oleh pejabat di bawahnya.
Mekanisme ini, menurut Gayus tampak sangat janggal. Dia menontohkan, seorang Dirjen melakukan DP3 terhadap WaKa PT maupun Ka PT, padahal Dirjen tersebut memiliki jenjang karir selepas menjabat sebagai dirjen akan dipromosikan sebagai WaKA PT.
"Seharusnya jabatan Dirjen dijabat oleh setingkat Ka PT, sehingga ada kewajaran dari sisi manajemen, ketika melakukan penilaian kinerja terhadap bawahannya," ujarnya pada wartawan, di Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Dirjen, menurut Gayus, sebaiknya diangkat dari pejabat yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi, sehingga bisa melakukan penilaian terhadap semua hakim, disemua tingkatan. Kemudian hasil penilaian itu, diserahkan pada Tim Promosi Mutas (TPM) yang dipimpin oleh Ketua MA, sebagai penentu akhir proses tersebut.
Promosi dan mutasi dikalangan hakim, memang sering menimbulkan pertanyaan. Beberapa contoh misalnya, Ketua PN Semarang Sutjahjo Padmo Wasono yang diduga oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA terlibat dalam pengaturan vonis bebas untuk tujuh terdakwa korupsi, malah mendapat promosi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung.
Kemudian, kasus pemindahan Hakim Teguh Haryanto, dia dipindah dari Wakil Ketua Pengadailan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung ke PN Surakarta.
Teguh dipindah pada pengadilan yang tidak mempunyai pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), padahal dia pernah menjatuhkan vonis tertinggi dalam sejarah pemberantasan korupsi yaitu 20 tahun penjara pada kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan.
Ada juga kasus hakim Ronald Salnofry Bya yang membebaskan mantan Bupati Lampung Timur Satono yang melakukan korupsi sebesar Rp119 miliar. Di tingkat kasasi, Satono dihukum 15 tahun. Satono sendiri hingga kini masih buron. Namun hakim ini, dipromosikan dari hakim biasa, menjadi Wakil Ketua PN Tanjung Pandan kelas II.
Pertengahan tahun lalu, publik juga heran dengan pemindahan hakim PN Jakarta Selatan yang juga hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta, Albertina Ho.
Dia dipindah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Sungailiat, Bangka Belitung. Padahal dia disebut sebagai hakim yang menguasai persoalan, bersih, dan berintegritas yang tenaganya diperlukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Seharusnya MA menjelaskan kepada publik hasil rapat TPM agar publik bisa memahami pertimbangan mutasi tersebut dan tidak menimbulkan spekulasi negatif," terang Gayus.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansour mengatakan, promosi dan mutas hakim merupakan para wewenang pimpinan yang ada dalam tim TPM. Mereka mempunyai pertimbang matang sebelum memutus pemindahaan seorang hakim.
Hakim Ronald misalnya, dipindahkan dari PN Tanjung Pandan menjadi Wakil Ketua PN Tanjung Pandan kelas II, karena dia sudah mempunyai golongannya III/d, maka layak dipromosikan jadi pimpinan.
Sedangkan pemindahan hakim Teguh itu merupakan bentuk promosi. Dia dipercaya menjadi pimpinan di PN Surakarta. Secara pangkat golongan juga sudah memenuhi syarat, IV/C, dan pernah menjadi Wakil PN. "Itu wajar, sangat wajar. Proses pemutaran hakim tipikor dinilai perlu untuk regenerasi hakim tipikor lainnya," bebernya.
Terpisah, Ahli psikologi forensi Reza Indragiri Amriel mengatakan, biasanya hakim menjatuhkan putusan dan vonis, melihat tren yang diambil para koleganya. Hal ini dilakukan agar tidak ada kesenjangan hukuman terlalu jauh, sehingga turut mengamankan identitas sebagai sebuah korps.
Kemudian menjaga agar putusan dan vonis tidak tampak berbeda ekstrim, sehingga berpotensi membahayakan prospek karir.
"Jika memang berbeda, bermakna bahwa perilaku yudisial Teguh yang memvonis 20 tahun bertolak belakang, dengan strategic model atau model umum yang digunakan oleh hakim, maka masuk akal untuk berspekulasi bahwa hakim Teguh didemosi. Dia dianggap sebagai 'anomali' dalam korps," jelasnya.
Hal senada diungkapkan pengamat hukum dari Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar. Dia mengatakan, sebagai institusi peradilan tertinggi, MA tidak ingin kehilangan muka akibat kesalahan hakimnya.
Karena itu ada kebiasaan, jika ada hakim yang dianggap bersalah biasanya dipindah dengan level jabatan yang sama atau bahkan dinaikan namun pada pengadilan yang lebih sepi kasus.
Mekanisme ini, menurut Gayus tampak sangat janggal. Dia menontohkan, seorang Dirjen melakukan DP3 terhadap WaKa PT maupun Ka PT, padahal Dirjen tersebut memiliki jenjang karir selepas menjabat sebagai dirjen akan dipromosikan sebagai WaKA PT.
"Seharusnya jabatan Dirjen dijabat oleh setingkat Ka PT, sehingga ada kewajaran dari sisi manajemen, ketika melakukan penilaian kinerja terhadap bawahannya," ujarnya pada wartawan, di Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Dirjen, menurut Gayus, sebaiknya diangkat dari pejabat yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi, sehingga bisa melakukan penilaian terhadap semua hakim, disemua tingkatan. Kemudian hasil penilaian itu, diserahkan pada Tim Promosi Mutas (TPM) yang dipimpin oleh Ketua MA, sebagai penentu akhir proses tersebut.
Promosi dan mutasi dikalangan hakim, memang sering menimbulkan pertanyaan. Beberapa contoh misalnya, Ketua PN Semarang Sutjahjo Padmo Wasono yang diduga oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA terlibat dalam pengaturan vonis bebas untuk tujuh terdakwa korupsi, malah mendapat promosi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung.
Kemudian, kasus pemindahan Hakim Teguh Haryanto, dia dipindah dari Wakil Ketua Pengadailan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung ke PN Surakarta.
Teguh dipindah pada pengadilan yang tidak mempunyai pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), padahal dia pernah menjatuhkan vonis tertinggi dalam sejarah pemberantasan korupsi yaitu 20 tahun penjara pada kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan.
Ada juga kasus hakim Ronald Salnofry Bya yang membebaskan mantan Bupati Lampung Timur Satono yang melakukan korupsi sebesar Rp119 miliar. Di tingkat kasasi, Satono dihukum 15 tahun. Satono sendiri hingga kini masih buron. Namun hakim ini, dipromosikan dari hakim biasa, menjadi Wakil Ketua PN Tanjung Pandan kelas II.
Pertengahan tahun lalu, publik juga heran dengan pemindahan hakim PN Jakarta Selatan yang juga hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta, Albertina Ho.
Dia dipindah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Sungailiat, Bangka Belitung. Padahal dia disebut sebagai hakim yang menguasai persoalan, bersih, dan berintegritas yang tenaganya diperlukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Seharusnya MA menjelaskan kepada publik hasil rapat TPM agar publik bisa memahami pertimbangan mutasi tersebut dan tidak menimbulkan spekulasi negatif," terang Gayus.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansour mengatakan, promosi dan mutas hakim merupakan para wewenang pimpinan yang ada dalam tim TPM. Mereka mempunyai pertimbang matang sebelum memutus pemindahaan seorang hakim.
Hakim Ronald misalnya, dipindahkan dari PN Tanjung Pandan menjadi Wakil Ketua PN Tanjung Pandan kelas II, karena dia sudah mempunyai golongannya III/d, maka layak dipromosikan jadi pimpinan.
Sedangkan pemindahan hakim Teguh itu merupakan bentuk promosi. Dia dipercaya menjadi pimpinan di PN Surakarta. Secara pangkat golongan juga sudah memenuhi syarat, IV/C, dan pernah menjadi Wakil PN. "Itu wajar, sangat wajar. Proses pemutaran hakim tipikor dinilai perlu untuk regenerasi hakim tipikor lainnya," bebernya.
Terpisah, Ahli psikologi forensi Reza Indragiri Amriel mengatakan, biasanya hakim menjatuhkan putusan dan vonis, melihat tren yang diambil para koleganya. Hal ini dilakukan agar tidak ada kesenjangan hukuman terlalu jauh, sehingga turut mengamankan identitas sebagai sebuah korps.
Kemudian menjaga agar putusan dan vonis tidak tampak berbeda ekstrim, sehingga berpotensi membahayakan prospek karir.
"Jika memang berbeda, bermakna bahwa perilaku yudisial Teguh yang memvonis 20 tahun bertolak belakang, dengan strategic model atau model umum yang digunakan oleh hakim, maka masuk akal untuk berspekulasi bahwa hakim Teguh didemosi. Dia dianggap sebagai 'anomali' dalam korps," jelasnya.
Hal senada diungkapkan pengamat hukum dari Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar. Dia mengatakan, sebagai institusi peradilan tertinggi, MA tidak ingin kehilangan muka akibat kesalahan hakimnya.
Karena itu ada kebiasaan, jika ada hakim yang dianggap bersalah biasanya dipindah dengan level jabatan yang sama atau bahkan dinaikan namun pada pengadilan yang lebih sepi kasus.
(san)