Konsultan proyek Hambalang tak mau jadi tersangka
Rabu, 14 November 2012 - 14:53 WIB
Konsultan proyek Hambalang tak mau jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Pemilik CV Riefa, Lisa Lukitawati Isa yang membantah memiliki peranan penting pada proyek Hambalang yang bernilai Rp2,5 triliun.
Wanita yang diketahui sebagai konsultan proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu, mengakui dirinya memang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek yang menjerat Dedy Kusdinar sebagai tersangka itu.
"Diperiksa soal hambalang itu saja," kata Lisa usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Pada kesempatan itu, dia hanya tersenyum ketika dikonfirmasi para wartawan seputar penandatanganan mantan Sesmenpora Wafid Muharam yang menyetujuinya sebagai tim asisntensi Hambalang. Bahkan, ditegaskan, dirinya tidak layak untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tidak tahu saya. Saya tidak siap jadi tersangka," tandasnya.
Sekadar informasi, Lisa mendapatkan SK tersendiri dari mantan Sesmenpora Wafid Muharam, untuk menggarap proyek Hambalang.
Lisa bersama dua pihak swasta lain, yakni Direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri, Aman Santoso dan Direktur PT Yodha Karya, Yudi Wahyono dicekal pihak imigrasi.
Nama Lisa pun sempat tercantum dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) milik anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang.
Lisa sebagai kepanjangan tangan Kemenpora untuk mengembalikan uang Nazaruddin sebesar Rp10 miliar. Uang itu, diminta dikembalikan lantaran perusahaan Nazaruddin tidak mendapatkan proyek pembangunan kompleks sport center Hambalang.
Wanita yang diketahui sebagai konsultan proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu, mengakui dirinya memang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek yang menjerat Dedy Kusdinar sebagai tersangka itu.
"Diperiksa soal hambalang itu saja," kata Lisa usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Pada kesempatan itu, dia hanya tersenyum ketika dikonfirmasi para wartawan seputar penandatanganan mantan Sesmenpora Wafid Muharam yang menyetujuinya sebagai tim asisntensi Hambalang. Bahkan, ditegaskan, dirinya tidak layak untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tidak tahu saya. Saya tidak siap jadi tersangka," tandasnya.
Sekadar informasi, Lisa mendapatkan SK tersendiri dari mantan Sesmenpora Wafid Muharam, untuk menggarap proyek Hambalang.
Lisa bersama dua pihak swasta lain, yakni Direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri, Aman Santoso dan Direktur PT Yodha Karya, Yudi Wahyono dicekal pihak imigrasi.
Nama Lisa pun sempat tercantum dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) milik anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang.
Lisa sebagai kepanjangan tangan Kemenpora untuk mengembalikan uang Nazaruddin sebesar Rp10 miliar. Uang itu, diminta dikembalikan lantaran perusahaan Nazaruddin tidak mendapatkan proyek pembangunan kompleks sport center Hambalang.
(mhd)