Dalami kasus Hambalang, KPK kembali panggil Arifin
Rabu, 14 November 2012 - 14:27 WIB
Dalami kasus Hambalang, KPK kembali panggil Arifin
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Komisaris PT Metaphora Solusi Global, Muhammad Arifin. Dia diperiksa terkait kasus Hambalang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha menyampaikan, Arifin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusnidar.
"Dia pemeriksaan lanjutan," kata Priharsa, ketika dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna said, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2012).
Sementara itu, Arifin enggan untuk komentar lebih jauh ketika dikonfirmasi para wartawan seputar pemeriksaannya itu. Setibanya di Gedung KPK, Arifin yang menggunakan kemeja warna merah, langsung masuk ke ruang tunggu KPK.
Seperti diketahui, PT Metaphora Solusi Global merupakan perusahaan yang menjadi konsultan proyek Hambalang. Untuk mengumpulkan lebih banyak bukti, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Metaphora, di Jalan Ridwan, Grogol, Jakarta Barat.
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita dokumen dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan rekanan, dalam proyek Rp2,5 triliun itu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha menyampaikan, Arifin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusnidar.
"Dia pemeriksaan lanjutan," kata Priharsa, ketika dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna said, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2012).
Sementara itu, Arifin enggan untuk komentar lebih jauh ketika dikonfirmasi para wartawan seputar pemeriksaannya itu. Setibanya di Gedung KPK, Arifin yang menggunakan kemeja warna merah, langsung masuk ke ruang tunggu KPK.
Seperti diketahui, PT Metaphora Solusi Global merupakan perusahaan yang menjadi konsultan proyek Hambalang. Untuk mengumpulkan lebih banyak bukti, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Metaphora, di Jalan Ridwan, Grogol, Jakarta Barat.
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita dokumen dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan rekanan, dalam proyek Rp2,5 triliun itu.
(maf)