Pencegahan korupsi bawa ke hukum, bukan media
Selasa, 13 November 2012 - 15:51 WIB
Pencegahan korupsi bawa ke hukum, bukan media
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk ikut serta dalam usaha pencegahan korupsi yang yang dilakukan oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan. Bahkan sikap Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam yang terlalu cepat mengumbar-umbar di Media, sangat disayangkan.
"Saya menyesalkan program pemberantasn korupsi hanya sebatas wacana sebagaimana ditunjukkan oleh pihak pemerintah seperti Menteri BUMN dan Seskab Dipo Alam," kata Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa (13/11/2012)
Eva menuturkan, baik pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi (Tipikor) hanya akan efektif jika ada penuntutan hukum terhadap pelaku sehingga adil dan ada efek jera, hal itu juga seharusnya disertai perbaikan sistem agar tindakan pidana semacam ini tidak kembali terulang.
Terlebih, penyebutan inisial dan indikasi politisi dan partai tertentu tanpa bukti hukum untuk penuntutan hanya memperkeruh kolam ikan, ikannya tetap berenang tapi tidak terpancing.
Eva juga menambahkan, sepatutnya KPK dilibatkan dalam skema pencegahan korupsi.
"Saya mendorong Pak Dahlan Iskan dan Dipo Alam melakukan upaya konkrit yang produktif bagi percepatan pemberantasan Tipikor dengan melaporkan oknum-oknum pelaku ke KPK," jelas politikus PDIP itu.
Menurutnya, agar skema pencegahan Tipikor efektif, selain membuat perencanaan yang tidak koruptif, maka setiap akhir tahun juga membuat laporan kecurangan.
"Dengan demikian, perbaikan sistem bisa diperbaiki secara gradual dan fundamental demi menghindarkan kerugian negara," tuturnya.
"Saya menyesalkan program pemberantasn korupsi hanya sebatas wacana sebagaimana ditunjukkan oleh pihak pemerintah seperti Menteri BUMN dan Seskab Dipo Alam," kata Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa (13/11/2012)
Eva menuturkan, baik pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi (Tipikor) hanya akan efektif jika ada penuntutan hukum terhadap pelaku sehingga adil dan ada efek jera, hal itu juga seharusnya disertai perbaikan sistem agar tindakan pidana semacam ini tidak kembali terulang.
Terlebih, penyebutan inisial dan indikasi politisi dan partai tertentu tanpa bukti hukum untuk penuntutan hanya memperkeruh kolam ikan, ikannya tetap berenang tapi tidak terpancing.
Eva juga menambahkan, sepatutnya KPK dilibatkan dalam skema pencegahan korupsi.
"Saya mendorong Pak Dahlan Iskan dan Dipo Alam melakukan upaya konkrit yang produktif bagi percepatan pemberantasan Tipikor dengan melaporkan oknum-oknum pelaku ke KPK," jelas politikus PDIP itu.
Menurutnya, agar skema pencegahan Tipikor efektif, selain membuat perencanaan yang tidak koruptif, maka setiap akhir tahun juga membuat laporan kecurangan.
"Dengan demikian, perbaikan sistem bisa diperbaiki secara gradual dan fundamental demi menghindarkan kerugian negara," tuturnya.
(mhd)