Indonesia yakin kalahkan Churchil
Selasa, 13 November 2012 - 09:24 WIB
Indonesia yakin kalahkan Churchil
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia yakin akan menang menghadapi gugatan yang diajukan Churchill Minning Plc di Badan Arbitrase Internasional ISCID terkait dengan dicabutnya izin tambang Ridlatama Group oleh Bupati Kutai Timur Isran Noor.
Hal tersebut terungkap saat Rapat Koordinasi antara Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Menkumham Amir Syamsuddin, Kepala BKPM Chatib Basri dan Bupati Kutai Timur Isran Noor, di Kantor BKPM, Jakarta (12/11/2012).
"Kita akan bisa memberikan bukti-bukti yang telah kita miliki dan telah kita persiapkan sebelumnya, bukti-bukti ini akan kita gunakan untuk meng-counter hal-hal yang dituduhkan kepada kita," Ujar Amir dalam rilis yang diterima Sindonews, Selasa (13/11/2012).
Amir menyebutkan, ICSID sebagai Lembaga Arbitrase Internasional yang kredibel, mudah-mudahan akan dapat mengerti apa yang menjadi pembelaan dari pihaknya. Dia juga menjelaskan, sebenarnya Undang-Undang yang mengatur persoalan investasi dan pertambangan di negara kita sudah cukup jelas.
"Namun tidak tertutup kemungkinan apakah mereka (investor asing) tidak mengerti atau tidak dalam posisi sebagai investor namun sudah terlibat terlalu jauh dalam pengikatan dengan lokal, kita harapkan dalam forum arbitrase ISCID hal tersebut dapat terungkap," Ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut Bupati Kutai Timur Isran Noor menyampaikan penjelasan terkait dengan kasus churchill ini terhadap kepala BKPM. Isran menjelaskan, Pemkab Kutai Timur menerbitkan Surat Izin kepada Ridlatama Group, bukan untuk Churchill dan kemudian mencabutnya, karena telah melanggar berbagai peraturan di Indonesia.
Pelanggaran yang dimaksud yaitu pelanggaran pemalsuan surat, dimana berdasarkan surat laporan audit khusus yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II Tahun 2008 atas pengelolaan Pertambangan Batu Bara Tahun anggaran 2006-2007 di Kutai Timur terhadap Pemegang Kuasa Pertambangan.
"Dalam laporan hasil audit khusus itu, BPK mengindikasikan adanya lima Kuasa Pertambangan yang berdasarkan data-data yang mereka temukan dilapangan adalah palsu, uraian dalam laporan BPK itu sangat jelas, salah satu alasannya karena kode penomoran yang terbalik," ujarnya.
Kemudian ada juga pelanggaran ketentuan kehutanan dengan adanya keterangan dari Menteri Kehutanan kepada Bupati Kutai Timur, yang menyatakan kegiatan perusahan tersebut dilakukan di atas kawasan hutan produksi, yang berdasarkan peraturan perundangan berlaku, hanya dapat dilakukan apabila sudah dapat izin dari menteri kehutanan, sementara Menteri Kehutanan tidak pernah memberikan izin tersebut, sehingga Meteri Kehutanan memberikan rekomendasi kepada Bupati Kutai Timur untuk mencabut izin itu.
"Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut maka saya memutuskan untuk mencabut Izin Kuasa Pertambangannya," Ujarnya.
Lanjutnya, perusahaan yang digunakan untuk akuisisi saham oleh Churchill Minning juga bukan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan melainkan bergerak di bidang jasa pertambangan.
Hal tersebut terungkap saat Rapat Koordinasi antara Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Menkumham Amir Syamsuddin, Kepala BKPM Chatib Basri dan Bupati Kutai Timur Isran Noor, di Kantor BKPM, Jakarta (12/11/2012).
"Kita akan bisa memberikan bukti-bukti yang telah kita miliki dan telah kita persiapkan sebelumnya, bukti-bukti ini akan kita gunakan untuk meng-counter hal-hal yang dituduhkan kepada kita," Ujar Amir dalam rilis yang diterima Sindonews, Selasa (13/11/2012).
Amir menyebutkan, ICSID sebagai Lembaga Arbitrase Internasional yang kredibel, mudah-mudahan akan dapat mengerti apa yang menjadi pembelaan dari pihaknya. Dia juga menjelaskan, sebenarnya Undang-Undang yang mengatur persoalan investasi dan pertambangan di negara kita sudah cukup jelas.
"Namun tidak tertutup kemungkinan apakah mereka (investor asing) tidak mengerti atau tidak dalam posisi sebagai investor namun sudah terlibat terlalu jauh dalam pengikatan dengan lokal, kita harapkan dalam forum arbitrase ISCID hal tersebut dapat terungkap," Ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut Bupati Kutai Timur Isran Noor menyampaikan penjelasan terkait dengan kasus churchill ini terhadap kepala BKPM. Isran menjelaskan, Pemkab Kutai Timur menerbitkan Surat Izin kepada Ridlatama Group, bukan untuk Churchill dan kemudian mencabutnya, karena telah melanggar berbagai peraturan di Indonesia.
Pelanggaran yang dimaksud yaitu pelanggaran pemalsuan surat, dimana berdasarkan surat laporan audit khusus yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II Tahun 2008 atas pengelolaan Pertambangan Batu Bara Tahun anggaran 2006-2007 di Kutai Timur terhadap Pemegang Kuasa Pertambangan.
"Dalam laporan hasil audit khusus itu, BPK mengindikasikan adanya lima Kuasa Pertambangan yang berdasarkan data-data yang mereka temukan dilapangan adalah palsu, uraian dalam laporan BPK itu sangat jelas, salah satu alasannya karena kode penomoran yang terbalik," ujarnya.
Kemudian ada juga pelanggaran ketentuan kehutanan dengan adanya keterangan dari Menteri Kehutanan kepada Bupati Kutai Timur, yang menyatakan kegiatan perusahan tersebut dilakukan di atas kawasan hutan produksi, yang berdasarkan peraturan perundangan berlaku, hanya dapat dilakukan apabila sudah dapat izin dari menteri kehutanan, sementara Menteri Kehutanan tidak pernah memberikan izin tersebut, sehingga Meteri Kehutanan memberikan rekomendasi kepada Bupati Kutai Timur untuk mencabut izin itu.
"Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut maka saya memutuskan untuk mencabut Izin Kuasa Pertambangannya," Ujarnya.
Lanjutnya, perusahaan yang digunakan untuk akuisisi saham oleh Churchill Minning juga bukan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan melainkan bergerak di bidang jasa pertambangan.
(mhd)