Polri bantah gugatan perdata korupsi pelat nomor
Selasa, 13 November 2012 - 02:20 WIB
Polri bantah gugatan perdata korupsi pelat nomor
A
A
A
Sindonews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membantah gugatan perdata terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dokumen yang disita terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pelat nomor kendaraan bermotor (PNKB) dan STNK-BPKB.
“Kami hanya fokus di kasus simulator. Enggak ada kaitannya dengan itu (kasus plat nomor),” kata Tommy Sihotang selaku kuasa hukum Korlantas di PN jaksel, Senin 12 November 2012.
Tommy mengaku tidak hapal dokumen apa saja yang dianggap tidak berhubungan dengan kasus simulator. Dia hanya menyebut ada 349 dokumen serta beberapa komputer dan laptop yang tidak ada kaitannya dengan kasus simulator.
Sementara itu ditemui terpisah, Indra Mantong Batti selaku kuasa hukum KPK tidak dapat pastikan dokumen yang disita penyidik berhubungan juga dengan kasus plat nomor. “Saya belum bisa konfirmasi soal itu,” katanya.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dikirim ke Kejaksaan Agung disebutkan terhitung pada 4 Oktober 2012, Bareskrim Mabes Polri telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat material khusus berupa TNKB/TCKB yang terjadi di Korlantas Polri tahun anggaran 2011. Belum ada tersangka dalam perkara ini. Hanya disebutkan yang menjadi terlapor ialah Primkoppol Direktorat Lalu Lintas Polri.
“Kami hanya fokus di kasus simulator. Enggak ada kaitannya dengan itu (kasus plat nomor),” kata Tommy Sihotang selaku kuasa hukum Korlantas di PN jaksel, Senin 12 November 2012.
Tommy mengaku tidak hapal dokumen apa saja yang dianggap tidak berhubungan dengan kasus simulator. Dia hanya menyebut ada 349 dokumen serta beberapa komputer dan laptop yang tidak ada kaitannya dengan kasus simulator.
Sementara itu ditemui terpisah, Indra Mantong Batti selaku kuasa hukum KPK tidak dapat pastikan dokumen yang disita penyidik berhubungan juga dengan kasus plat nomor. “Saya belum bisa konfirmasi soal itu,” katanya.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dikirim ke Kejaksaan Agung disebutkan terhitung pada 4 Oktober 2012, Bareskrim Mabes Polri telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat material khusus berupa TNKB/TCKB yang terjadi di Korlantas Polri tahun anggaran 2011. Belum ada tersangka dalam perkara ini. Hanya disebutkan yang menjadi terlapor ialah Primkoppol Direktorat Lalu Lintas Polri.
(azh)