Gondo pikir-pikir dapat vonis 1 tahun bui
Senin, 12 November 2012 - 19:59 WIB
Gondo pikir-pikir dapat vonis 1 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation Gondo Sudjono mendapatkan vonis lebih ringan, satu tahun penjara dibandingkan rekannya Yani Anshori yang dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Selain kurungan penjara, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Gusrizal juga memberikan denda sebesar Rp50 juta kepada Gondo yang jumlahnya sama dengan yang juga dibebankan kepada Yani.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan, melakukan tinda pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan terhadap terdakwa,“ kata Gusrizal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Majelis hakim menilai, Gondo telah terbukti memberikan sejumlah uang kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu selaku penyelanggara negara waktu itu.
“Terdakwa terbukti memberi uang Rp2 miliar ke Amran yang adalah penyelenggara negara. Unsur dengan maksud memberikan sesuatu agar melakukan atau tidak melakukan terkait kewajiban dalam jabatannya,“ jelas Hakim Anggota Marsudin.
Adapun hal-hal yang memberatkan Gondo adalah, terdakwa dinilai telah mencederai semangat pemerintahan dalam melakukan pemeberantasan korupsi. “Terdakwa telah mencederai pemerintahan dalam penyelenggaran pemerintahan yang bersih,“ kata Gusrizal.
Sedangkan, hal yang meringankan Gondo adalah, karena terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan berlangsung. “Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa juga memberikan uang karena perintah atasan setelah sebelumnya telah menolak,“ tukasnya.
Diketahui, Gondo Sudjono dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh JPU. Dia terlibat kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, melibatkan Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu.
"Selain itu, terdakwa Gondo didenda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan," terang Jaksa KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 18 Oktober 2012.
Gondo didakwa menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar. Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar Bupati Buol menerbitkan surat rekomendasi izin usaha perkebunan dan HGU perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantation.
Dalam persidangan terungkap, hal itu dilakukan demi menjegal perusahaan perkebunan saingan PT HIP, yakni PT Sonokeling. Pemilik PT Sonokeling adalah Rommy Dharma Setyawan, anak Artalyta Suryani alias Ayin.
Atas perbuatannya, Gondo dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sementara, dalam dakwaan subsider, keduanya dijerat Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama tiga tahun.
Atas vonisnya tersebut, Gondo mengaku masih akan mempertimbangkan terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya sebelum akhirnya mengajukan banding. “Pikir-pikir dulu,“ jawab Gondo.
Selain kurungan penjara, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Gusrizal juga memberikan denda sebesar Rp50 juta kepada Gondo yang jumlahnya sama dengan yang juga dibebankan kepada Yani.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan, melakukan tinda pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan terhadap terdakwa,“ kata Gusrizal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Majelis hakim menilai, Gondo telah terbukti memberikan sejumlah uang kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu selaku penyelanggara negara waktu itu.
“Terdakwa terbukti memberi uang Rp2 miliar ke Amran yang adalah penyelenggara negara. Unsur dengan maksud memberikan sesuatu agar melakukan atau tidak melakukan terkait kewajiban dalam jabatannya,“ jelas Hakim Anggota Marsudin.
Adapun hal-hal yang memberatkan Gondo adalah, terdakwa dinilai telah mencederai semangat pemerintahan dalam melakukan pemeberantasan korupsi. “Terdakwa telah mencederai pemerintahan dalam penyelenggaran pemerintahan yang bersih,“ kata Gusrizal.
Sedangkan, hal yang meringankan Gondo adalah, karena terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan berlangsung. “Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa juga memberikan uang karena perintah atasan setelah sebelumnya telah menolak,“ tukasnya.
Diketahui, Gondo Sudjono dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh JPU. Dia terlibat kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, melibatkan Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu.
"Selain itu, terdakwa Gondo didenda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan," terang Jaksa KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 18 Oktober 2012.
Gondo didakwa menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar. Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar Bupati Buol menerbitkan surat rekomendasi izin usaha perkebunan dan HGU perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantation.
Dalam persidangan terungkap, hal itu dilakukan demi menjegal perusahaan perkebunan saingan PT HIP, yakni PT Sonokeling. Pemilik PT Sonokeling adalah Rommy Dharma Setyawan, anak Artalyta Suryani alias Ayin.
Atas perbuatannya, Gondo dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sementara, dalam dakwaan subsider, keduanya dijerat Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama tiga tahun.
Atas vonisnya tersebut, Gondo mengaku masih akan mempertimbangkan terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya sebelum akhirnya mengajukan banding. “Pikir-pikir dulu,“ jawab Gondo.
(san)