Anak buah Hartati divonis 1,5 tahun penjara
Senin, 12 November 2012 - 17:48 WIB
Anak buah Hartati divonis 1,5 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap salah seorang terdakwa kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Yani Anshori.
Majelis hakim yang diketuai Gusrizal tersebut juga menuntut Yani selaku General Manager PT Hardaya Inti Plantation (HIP) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta atas tindakan yang telah dilakukannya tersebut.
"Menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Gusrizal saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Majelis hakim menilai, hal-hal yang memberatkan terdakwa Yani adalah, karena dinilai terbukti memberikan uang kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu selaku penyelenggara negara sebesar Rp3 miliar.
"Terdakwa terbukti telah memberikan uang kepada Amran selaku penyelenggara negara. Unsur pemberian dengan maksud agar pegawai negeri berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya," kata hakim anggota Made Hendra.
Sementara itu, yang meringankan Yani karena terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan dirinya berlangsung. "Terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga," imbuh Gusrizal lagi.
Diketahui, Yani Anshori sebelumnya dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh JPU. Dia terlibat kasus suap pengurusan sertifikat HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, melibatkan Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu.
"Selain itu, terdakwa Yani Anshori didenda Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa KPK.
Yani didakwa menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar. Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar Bupati Buol menerbitkan surat rekomendasi izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya dan PT HIP.
Dalam persidangan terungkap, hal itu dilakukan demi menjegal perusahaan perkebunan saingan PT HIP, yakni PT Sonokeling. Pemilik PT Sonokeling adalah Rommy Dharma Setyawan, anak Artalyta Suryani alias Ayin.
Atas perbuatan mereka, Yani dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sementara, dalam dakwaan subsider, keduanya dijerat Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama tiga tahun.
Majelis hakim yang diketuai Gusrizal tersebut juga menuntut Yani selaku General Manager PT Hardaya Inti Plantation (HIP) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta atas tindakan yang telah dilakukannya tersebut.
"Menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Gusrizal saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Majelis hakim menilai, hal-hal yang memberatkan terdakwa Yani adalah, karena dinilai terbukti memberikan uang kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu selaku penyelenggara negara sebesar Rp3 miliar.
"Terdakwa terbukti telah memberikan uang kepada Amran selaku penyelenggara negara. Unsur pemberian dengan maksud agar pegawai negeri berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya," kata hakim anggota Made Hendra.
Sementara itu, yang meringankan Yani karena terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan dirinya berlangsung. "Terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga," imbuh Gusrizal lagi.
Diketahui, Yani Anshori sebelumnya dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh JPU. Dia terlibat kasus suap pengurusan sertifikat HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, melibatkan Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu.
"Selain itu, terdakwa Yani Anshori didenda Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa KPK.
Yani didakwa menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar. Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar Bupati Buol menerbitkan surat rekomendasi izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya dan PT HIP.
Dalam persidangan terungkap, hal itu dilakukan demi menjegal perusahaan perkebunan saingan PT HIP, yakni PT Sonokeling. Pemilik PT Sonokeling adalah Rommy Dharma Setyawan, anak Artalyta Suryani alias Ayin.
Atas perbuatan mereka, Yani dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sementara, dalam dakwaan subsider, keduanya dijerat Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama tiga tahun.
(mhd)